Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak November 2023.
ADVERTISEMENT
Hingga sekarang, tersangka baru ada satu orang yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumeda, irit bicara saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini. “Nanti aja yah,” katanya usai menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78 di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Bali, Senin, (1/7).
Kenapa belum ada tersangka baru?
“Tidak semua penanganan kasus korupsi itu gampang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, di Gedung Kejati Bali, Senin (1/7).
Dalam kasus ini, HS diduga telah melakukan komersialisasi layanan fast track dalam kurun waktu dua bulan—diduga Oktober-November 2023. HS diduga mengantongi uang Rp 5-6 juta per hari dari penumpang atau wisatawan asing yang masuk Bali lewat jalur fast track. Dari tangannya, Kejati Bali menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
“Warga asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu per orang,” kata Putra, Rabu (15/11/2023).
Kejati Bali sempat menahan HS untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli layanan fast track ini. Namun, HS dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kerobokan pada 28 November 2023, ia cuma dikenakan wajib lapor selama sepekan dua kali.
Kejati Bali mengabulkan penangguhan penahanan HS atas permohonan Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai. Salah satu dalih permohonan penangguhan penahanan dikabulkan agar HS dapat diperiksa secara internal sehingga menjadi bahan evaluasi oleh pihak Imigrasi.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu irit bicara saat ditanya tentang hasil pemeriksaan internal dan evaluasi penggunaan layanan fast track di Imigrasi Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Pramella mengaku tidak mudah menangani dugaan pungli pelayanan fast track di Imigrasi. Kemenkumham Bali berusaha melakukan perbaikan terutama pada bidang sumber daya manusia. Dalam hal ini, HS masih dalam tahap pembinaan.
“Ini kan tidak mudah. Jadi kita tunggu saja. Yang penting kita terus bersinergi untuk perbaikan-perbaikan sumber daya manusia,” katanya di Kantor Gubernur Bali, Jumat (12/7).
Sekilas Fast Track
Pengguna layanan fast track ini meliputi pejabat VVIP, diplomat, kru maskapai, orang-orang khusus lainnya seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, pekerja migran Indonesia, dan orang penyandang disabilitas. Masyarakat umum menggunakan jalur biasa dengan sistem antrean.
Kasi Penkum Kejati Bali Agus Eka Sabana menyatakan, ada 10 gate pemeriksaan di imigrasi. Dua di antaranya disalahgunakan sebagai jalur fast track “berbayar”.
ADVERTISEMENT
“Jadi WNA yang tidak ingin antre lama mengikuti prosedur yang benar melalui gate itu. Bukan prosedur pemeriksaan imigrasi yang disalahgunakan tetapi penggunaan fasilitas itu. Yang seharusnya mereka kalau manual mereka harus antre bisa lebih dari satu sampai dua jam tergantung jam sibuk, itu bisa lebih cepat,” katanya.
“Jadi kenyamanan orang asing yang dimanfaatkan oleh oknum (HS) ini,” sambungnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf A Juncto Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 64 KUHP. HS terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Pada dasarnya, pelayanan ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur terkait syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dalam pelayanan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum lain yang mengatur layanan fast track secara khusus dengan merujuk pada Pasal 132 ayat (4) huruf k dan Pasal 133 ayat (4) huruf h Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah dicabut dan diganti Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Dugaan Keterlibatan Perusahaan
Putu, salah satu pemilik travel di Bali, kaget saat mendengar kabar Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dugaan pungli layanan fast track terhadap lima pegawai Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (15/11/2023).
Putu mengira layanan fast track memang resmi diperjualbelikan untuk masyarakat umum, termasuk untuk turis asing. Hal ini lantaran Putu menerima tawaran kerja sama secara komersialisasi layanan fast track dengan dua perusahaan ground handling di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dua perusahaan itu adalah PT Gapura Angkasa dan PT Jasa Angkasa Semesta (JAS). Kedua perusahaan ini menjual fast track mulai dari harga Rp 350 ribu per kepala kepada Putu.
“Kami kerja sama dengan Gapura Angkasa dan JAS itu resmi, semua (dokumen) lengkap kerja samanya. Ada perjanjian dan kita pelaporan pajak, apa-apa mengacu pada itu dan kita online mau mengobok-obok enggak bisa, apa pun uang masuk mengalir, kita transfer uang ke mana, kelihatan,” katanya.
Kejati Bali Sita Dokumen
Menurut Putu, penyidik Kejati Bali sudah mengambil dokumen milik travelnya sebagai barang bukti komersialisasi layanan fast track di Imigrasi Ngurah Rai.
“Jadi dari kejaksaan ke sini sudah mengkloning laptop kita,” katanya.
Putu enggan membeberkan lebih jauh tentang isi perjanjian dengan PT Gapura Angkasa dan PT JAS. Putu mengaku bersedia menjual layanan fast track karena membutuhkan rekanan dan menjaring lebih banyak turis.
ADVERTISEMENT
Agen travel biasanya memang harus bekerja sama dengan rekanan lain untuk menjangkau wisatawan yang lebih luas dan dengan berbagai penawaran paket wisata, misalnya kerja sama dengan hotel, objek wisata, transportasi, restoran, dan lain sebagainya.
“Mereka lah agen fast track sebenarnya, rekanan mereka itu banyak, kami salah satunya. Hotel bintang lima kan banyak banget pakai jasa fast track,” katanya.
Harga Rp 500-700 Ribu per Kepala
Putu sudah menjual layanan fast track kepada sejumlah turis asing sejak tahun 2019 lalu dengan tarif Rp 500-700 ribu per kepala. Dalam sehari Putu mampu menjual kepada 10-15 turis asing.
Dia sempat berhenti menjual layanan fast track karena pemerintah menutup jalur penerbangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai imbas pandemi COVID-19 pada Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Jumlah pembeli layanan fast track meningkat hampir dua kali lipat setiap harinya saat pemerintah membuka jalur penerbangan internasional pada Februari 2022: Rata-rata hingga 30-50 turis.
Kini Putu mengaku sudah tidak menjual layanan fast track sejak kasus OTT terungkap ke publik. Selain itu, PT Gapura Angkasa dan PT JAS sudah tak menyediakan layanan fast track.
Perusahaan Bungkam
Baik PT Gapura Angkasa, PT JAS, dan Imigrasi menyatakan tidak bisa memberi tanggapan terkait kasus dugaan pungli layanan fast track. Corporate Communication Manager PT JAS Rizki Maradho mengaku tidak bisa berkomentar mengenai seluk beluk jual-beli fast track ini tanpa alasan.
“Mohon maaf sebelumnya, karena satu dan lain hal, kami tidak bisa memberikan informasi tersebut,” katanya, Jumat, (5/7).
ADVERTISEMENT
Demikian juga, Sekretaris PT Gapura Angkasa bernama Mastha yang mengaku sibuk. “Mohon maaf saya masih ada agenda lain,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (3/7).
Tim Kolaborasi sudah mendatangi kantor PT Gapura Angkasa di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nomor 123, Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berusaha meminta penjelasan.
Namun, seorang karyawati bernama Yeni enggan memberi keterangan karena isu tentang fast track dianggap sensitif. Dia meminta Tim Kolaborasi bersurat ke perusahaan induk di Jakarta melalui email.
“Karena pertanyaannya sensitif nanti suratnya dikirim lewat email,” kata Yeni, Senin (8/6).
Namun, email permohonan wawancara atau permohonan penjelasan secara tertulis tentang penawaran fast track ke travel dan hotel tak dibalas hingga Sabtu (20/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra tak mau berkomentar tentang kasus ini. Kepala Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai Nyoman Asta B justru meminta kasus ini langsung ditanyakan ke Kemenkumham Bali.
“Boleh langsung ke Ibu Kanwil aja,” katanya, Selasa (2/7).
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu juga tak mau berkomentar tentang dugaan keterlibatan PT Gapura Angkasa, PT JAS, dan Imigrasi. Namun, dia memastikan layanan fast track di Imigrasi diperuntukkan untuk penumpang khusus tanpa dipungut biaya.
“Itu di luar jangkauan kami. Kami tidak bisa. Tidak ada jual beli mengenai fast track. Fast track itu sebenarnya fasilitas layanan orang-orang yang rentan, yang artinya harus didahulukan untuk diberikan pelayanan seperti disabilitas, ibu hamil, lalu tamu negara. Jadi banyak hal,” kata Pramella.
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi menyatakan akan menjawab secara tertulis mengenai komersialisasi fast track dan keterlibatan PT Gapura Angkasa dan PT JAS ke redaksi kumparan, namun sampai saat ini tidak memberikan jawaban.
Selain itu, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengaku tidak bisa berkomentar tentang dugaan keterlibatan PT Gapura Angkasa dan PT JAS dalam kasus tersebut karena masih berkaitan dengan materi penyidikan. Termasuk apakah kedua perusahaan ini telah diperiksa oleh tim penyidik.
Demikian juga, Eka tak mau membeberkan soal aliran dana dugaan pungli fast track ini. Padahal, Putu sebelumnya mengaku penyidik Kejati Bali telah mengambil dokumen penjualan fast track dari travelnya secara online sebagai barang bukti.
“Saya tidak menjawab itu karena masih dalam proses penyelidikan. Intinya semua pihak yang terlibat pasti dimintai keterangan,” katanya di Gedung Kejati Bali, Jalan Tantular, Kota Denpasar, Bali, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, HS telah dimutasi dari jabatannya selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun, Eka memastikan HS taat wajib lapor.
“Tersangka masih wajib lapor, soal dimutasi itu konsekuensi yang bersangkutan dari imigrasi,” katanya.
General Manager Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali Handy Heryudhitiawan, tidak memberikan komentar banyak perihal dugaan pungli fast track. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Handy menyebutkan, seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan di bandara memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki kualitas layanan kepada seluruh pengguna jasa.
“Yang dapat kami sampaikan terkait perkembangan situasi saat ini adalah, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebagai pengelola bandara akan senantiasa kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung,” katanya, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Mudahnya Beli Fast Track
Membeli layanan fast track ini mudah. Dian Utami, seorang warga Kota Denpasar, pernah mencari di Google dan menemukan belasan agen travel menjajakan layanan tersebut. Menurutnya, agen travel menjual layanan fast track sebagai layanan VVIP di Bandara Ngurah Rai.
Agen travel biasanya menjual dalam bentuk paket, seperti pengambilan bagasi, pendaftaran dan pembayaran visa on arrival elektronik hingga layanan transportasi ke hotel.
Agen travel menyebut paket-paket ini dengan istilah airport arrival service, meet & assist service, meet & greet arrival international, vip airport service, atau vip airport assistance + VOA (visa on arrival).
“Yang mereka tawarkan salah satunya mempersingkat waktu atau skip antrean imigrasi dengan ditemani oleh asisten dari penyedia jasa dengan harga mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 700 ribu tergantung paket yang mau diambil,” katanya, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
Dian juga sempat berkomunikasi dengan agen travel One The Way Bali Official, yang berada di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Operator menyebutkan, paket fast track telah diganti dengan layanan meet & greet arrival package setelah kasus dugaan pungli di Imigrasi.
Layanan meet & greet arrival package ini dihargai Rp 1 juta per kepala. Adapun fasilitas yang diberikan kepada penumpang adalah asisten travel menjemput penumpang di titik terdekat pintu pesawat.
Penumpang diarahkan melewati sistem autogate atau pemeriksaan perlintasan orang masuk secara online berbasis scanning paspor elektronik secara mandiri.
Asisten selanjutnya menemani penumpang sampai mendapatkan transportasi. Bila penumpang tidak memiliki paspor elektronik maka pihak travel bisa mengurusnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau dulu memang ada special line di Imigrasi jadi tamu nggak perlu antre lama tapi karena ada beberapa case kemarin (kasus dugaan pungli layanan fast track) di imigrasi. Jadi fast track sementara ini tidak diperbolehkan,” kata Dian meniru operator.
Pemilik One The Way Bali Official, Novian, tidak menampik pernah menjual layanan fast track. Novian mengaku memperoleh akses menjual layanan fast track melalui PT JAS.
“Tahu dari airport, ya PT JAS. Harga dan berapa lama (menjual fast track), saya lupa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (8/6).
Penjualan layanan fast track di Bandara Ngurah Rai ini sempat terpantau ada, secara terang-terangan, di sebuah website agen travel besar pada Senin (1/7), tapi hilang sepekan kemudian.
ADVERTISEMENT
*Liputan ini terselenggara oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) yang merupakan kerja kolaboratif untuk melakukan liputan investigasi isu korupsi antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Balebengong.id, jurnalis, dan CSO.