Menguak Fakta Ade Firmansyah, Sang Pengemudi Bus Maut di Tol Mojokerto

22 Mei 2022 8:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data korban kecelakaan tol Surabaya-Mojokerto KM 712, Senin (16/5/2022). Foto: Farusma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Data korban kecelakaan tol Surabaya-Mojokerto KM 712, Senin (16/5/2022). Foto: Farusma/kumparan
ADVERTISEMENT
Korban kecelakaan bus di Tol Mojokerto terus bertambah. Bus bernopol S 7322 UW itu menabrak tiang variable message sign (VMS) di Tol Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Bus pariwisata itu membawa rombongan warga Benowo, Kota Surabaya, yang berwisata ke Dieng, Wonosobo. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, bus dikendarai Ade Firmansyah (28), kernet bus. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti apa perkembangan kasusnya? Berikut yang telah kumparan rangkum:

Korban Tewas Bertambah Jadi 16 Orang

Jenazah korban kecelakaan tol Surabaya-Mojokerto diantar ke kediaman masing-masing menggunakan ambulans dari Pemkot Surabaya, Senin (16/5/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Korban tewas kecelakaan bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712 pad Senin (16/5), bertambah satu orang. Kini, total korban tewas sebanyak 16 penumpang.
Korban atas Nama Nurai (57) sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena kondisinya kritis. Namun, korban akhirnya menembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (20/5).
"Yang meninggal atas nama Nurai. Memang kondisinya kritis," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun kepada kumparan.
ADVERTISEMENT

Kernet Ambil Kemudi Tanpa Seizin Sopir

Jasa Raharja serahkan santunan ke korban meninggal kecelakaan bus di Mojokerto. Foto: Jasa Raharja
Ade Firmansyah, kernet bus yang ditetapkan sebagai tersangka, rupanya menggantikan Ahmad Ari selaku sopir utama bus pariwisata.
Pergantian posisi ini terjadi saat perjalanan kembali menuju Surabaya, usai rombongan berhenti di Rest Area Saradan, Madiun, untuk beristirahat. Kasatlantas Mojokerto Kota, AKP Heru, mengatakan saat itu Ari memanfaatkan waktu untuk tidur sebentar.
"(Saat di rest area) saudara Ari istirahat di bagasi belakang bus," ujar Heru saat diwawancara.
Rupanya, Ade tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ari mengemudikan bus. Padahal, status Ade merupakan seorang kernet dan bukan sopir cadangan. Ia juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bus.
Sementara saat bus sudah dikendari Ade, posisi Ari masih tertidur di bagasi belakang dan tak tahu bus dikendari sang kernet. Ia baru terbangun saat kecelakaan terjadi.
ADVERTISEMENT

Kernet Konsumsi Sabu

Jenazah korban kecelakaan tol Surabaya-Mojokerto diantar ke kediaman masing-masing menggunakan ambulans dari Pemkot Surabaya, Senin (16/5/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Fakta lainnya yang diketahui dari peristiwa ini adalah Ade ternyata mengkonsumsi sabu. Heru menyebut Ade mengkonsumsi sabu 7 hari sebelum keberangkatan mengantar wisatawan ke Dieng, Wonosobo.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, sebagian kita lakukan pemeriksaan, ada beberapa temuan baru yang baru kita ketahui bahwa tersangka atau Ade Firmansyah ini sebelumnya pernah mengonsumsi jenis sabu-sabu," ucap Heru.
"Terakhir (mengkonsumsi sabu) pada tanggal 9 Mei 2022 di Surabaya sebelum mengemudikan kendaraan," tambahnya.
Heru menjelaskan, alasan Ade memakai barang haram tersebut agar staminanya kuat.

Kernet Juga Sempat Minum Bir di Malioboro

Data korban kecelakaan tol Surabaya-Mojokerto KM 712, Senin (16/5/2022). Foto: Farusma/kumparan
Selain mengkonsumsi sabu, Ade juga diketahui sempat meminum bir saat berada di tempat wisata saat mengantar rombongan ke Malioboro, Yogyakarta. Saat itu, bus tersebut memang sedang mengantar rombongan wisata warga Benowo, Surabaya, ke Dieng, Wonosobo, hingga Malioboro, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Iya di lokasi (Malioboro), jadi yang bersangkutan membeli," ungkap Heru.
Menurutnya, alasan Ade membeli bir hanya ingin minum saja tanpa ada unsur lain. "Ya mungkin ingin saja (meminum). Itu pengakuan sementara yang bersangkutan," terangnya.
Heru menjelaskan pada saat itu, Ade membeli 2 botol bir, namun tak dijelaskan mereknya. Tersangka meminum bir bersama Ahmad Ari, sopir utama bus pariwisata itu.

Kernet Terancam 12 Tahun Penjara

Kantor Satlantas Kota Mojokerto, Jawa Timur. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Atas perbuatannya ini, Ade dijerat Pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat 4 UU No tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika menilik pasal tersebut, Ade terancam hukuman 12 tahun penjara subsider 6 tahun penjara.
"Jadi pasal yang kita sangkakan kepada pengemudi ini (Ade) adalah Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun subsider 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun Undang-Undang Lalu Lintas, UU Nomor 22 tahun 2009," kata Heru.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan polisi, Ade ternyata juga melanggar hukum lainnya, yakni mengkonsumsi sabu 7 hari sebelum keberangkatan dan minum bir saat beristirahat menunggu rombongan wisata di Malioboro, Yogyakarta.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, sebagian kita lakukan pemeriksaan, ada beberapa temuan baru yang baru kita ketahui bahwa tersangka atau Ade Firmansyah ini sebelumnya pernah mengkonsumsi jenis sabu-sabu," ujar Heru.