Menguak Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker 2012: Tersangka, Modus, Kerugian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja asing. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja asing. Foto: Shutter Stock

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kerap dihadapkan kondisi tak ideal saat bekerja di luar negeri. Kabar soal TKI yang rentan menjadi sasaran perbuatan tak mengenakan kerap terdengar.

Salah satunya terjadi pada 2021. Sebanyak 11 TKI perempuan mengalami eksploitasi kerja di sebuah restoran yang berlokasi di Klang, Selangor, Malaysia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur saat itu menyebut eksploitasi kerja yang dialami berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas wajar, serta tidak diberikannya libur kerja.

Selain itu, mereka tak diperbolehkan menggunakan ponsel secara bebas, dan hanya boleh berdasarkan izin majikan. Gaji yang diterima pun rendah hanya RM 10 per hari, tidak sesuai janji RM 1.500 per bulannya. Setara Rp 35 ribu per hari.

“Hal yang sangat miris, gaji pekerja dibayarkan sangat rendah," kata KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Kemudian kasus lainnya, ada TKI asal Cilacap, Kartika Puspitasari, meminta kompensasi di pengadilan Hong Kong dari majikannya atas penyiksaan yang dia alami saat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).

Kasus penyiksaan ini bergulir pada 2013 silam. Kasus Kartika menjadi sorotan dunia.

"Tangan dan kaki saya diikat di kursi setiap hari, saya dipakaikan popok, setiap hari dipukul. Dokumen-dokumen saya dari Indonesia dibuang, pakaian saya dibuang. Saya selalu diancam untuk dibunuh."

"Saya tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang semestinya. Pakaian saya itu kantong plastik. Jika musim dingin saya tidak mengunakan pakaian yang selayaknya."

Gugatan hukum itu berbuah manis, meski tak menghilangkan trauma, persidangan memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar oleh mantan majikannya sebesar 868,607 dolar Hong Kong atau setara sekitar Rp 1,6 miliar kepada Kartika.

Dua kasus itu hanyalah contoh bagaimana TKI mendapat perlakuan yang tidak mengenakan saat bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data BP2MI pada 13 September 2022 telah ditangani 79.153 TKI terkendala, 3.306 orang dipulangkan karena sakit dan pemulangan 1.421 jenazah pekerja asal Indonesia.

Berdasarkan data itu, sekitar 90 persen adalah korban penempatan PMI tidak sesuai prosedur dan 80 persen korban adalah perempuan.

Pada 2012, pemerintah sempat melakukan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun sayangnya dikorupsi.

Korupsi Sistem Proteksi TKI

  • Pengadaan

Pada 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemnakertrans (saat ini disebut Kemnaker), melakukan pengadaan sistem proteksi TKI.

Konfrensi pers kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hal itu menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Pengadaan ini dilakukan oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans. Saat itu, menterinya adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Anggarannya mencapai Rp 20 miliar.

Namun belakangan diketahui, pengadaan tersebut dikorupsi.

  • Penyelidikan KPK

Dugaan korupsi tersebut terendus oleh KPK. Lembaga antirasuah pun mengusutnya mulai tahun 2019.

“Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga, sudah di jilid pertama sekitar 2019,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/1).

Rangkaian penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada Maret 2023.

"LKTPK-nya itu terbit Maret 2023, artinya dilakukan ekspose itu pada sekitar Maret 2023 setelah melakukan penyelidikan dua tahun lebih karena kendala COVID-19, kemudian Sprindik ini terbit Juni atau Juli 2023," ucapnya.

  • Tiga Tersangka

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman

  2. I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI 2012; dan

  3. Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Reyna dan I Nyoman sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama dalam kebutuhan penyidikan. Sementara Karunia, dia tidak memenuhi panggilan KPK saat hendak ditahan. Dia diminta untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Modus Korupsi

Dalam korupsi ini, Reyna berperan dalam mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk pengadaan sistem proteksi TKI.

Kemudian I Nyoman Darmanta selaku ASN kementerian dipilih dan diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan itu.

Pada Maret 2012, Reyna melakukan pertemuan pembahasan proyek dengan I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM. Pertemuan diduga untuk pengaturan proyek.

"Atas perintah RU (Reyna) terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," kata Alex.

Kecurangan kemudian terjadi, dalam proses lelang telah dikondisikan pihak pemenangnya yakni perusahaan milik Karunia.

Modusnya, Karunia ini menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Pengkondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna)," kata Alex.

  • Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar

Atas pengadaan tersebut, negara dirugikan. Sebab, setelah PT AIM memenangkan kontrak, ternyata ada item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja. Di antaranya, komposisi hardware dan software.

Meski ada temuan tersebut, I Nyoman Darmanta selaku PPK malah membayar 100 persen uang proyek kepada PT AIM walaupun fakta lapangan hasil pekerjaannya belum sepenuhnya 100 persen.

Kondisi faktual di lapangan, ternyata belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Atas hal tersebut, berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp 17,6 miliar. Artinya proyek ini hampir total loss, karena anggarannya adalah Rp 20 miliar. KPK belum membeberkan sisa Rp 2,4 miliar telah dipergunakan untuk apa saja dalam pengadaan tersebut.

  • Tak Terkait Politik Saat Ini

KPK memastikan pengusutan perkara ini tidak terkait dengan politik. Hal ini tidak terlepas dari menteri yang menjabat di Kemnaker pada 2012 adalah Cak Imin. Terlebih kasusnya pun terjadi 2012, tetapi mengapa baru diusut saat ini.

Alex memastikan, pengusutan sudah sejak 2019, jauh sebelum kontestasi politik 2024 terjadi. Saat itu pun, belum ada pencalonan sebagai capres-cawapres.

"Artinya, jauh sebelum kontestasi yang sekarang ini," kata Alex.

Cak Imin usai diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023). Foto: Hedi/kumparan

Selain itu, Alex juga menyebut bahwa kasus ini sebetulnya sudah diusut jauh sebelum kontestasi pilpres, namun sempat tertunda karena wabah COVID-19.

“Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik (pemilu) saat ini,” kata dia.

“Sebagaimana yang saya sampaikan KPK akan melakukan penanganan perkara tidak terpengaruh oleh kontestasi pemilu apa pun lah di tahun politik 2024,” ujar Alex.

Cak Imin juga sudah pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis (7/9/2023) lalu. Saat itu, Cak Imin diperiksa sebagai saksi.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, namun saya semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin saat itu.