Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pria pembunuh berantai di Bogor, Muhammad Rian, yang tega menghabisi nyawa dua perempuan di Bogor masih menyita perhatian. Bahkan, Rian disebut sebagai serial killer karena melakukan perbuatannya secara sadar.
ADVERTISEMENT
Rian diketahui telah menghabisi nyawa Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25). Selama pemeriksaan dengan polisi , Rian bahkan tidak menunjukkan gangguan kejiwaan dan menjawab pertanyaan polisi dengan lancar. Meski, pada keterangan awalnya, ia mengaku membenci perempuan.
Penyelidikan terhadap Rian tidak akan berhenti begitu saja. Polisi masih akan mengusut bagaimana hubungan Rian dengan rekan-rekan perempuan lainnya.
"Secara scientific kita akan kembangkan hal tersebut dan kami juga berusaha untuk mengkonstruksi bagaimana masa lalu daripada tersangka ini. Hubungan pertemanan, hubungan tersangka dengan teman-teman wanitanya, hubungan dengan keluarganya," ucap Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (13/3).
Susatyo menjelaskan, polisi sempat mendapat keterangan bahwa Rian awalnya takut melakukan pembunuhan. Namun, tiba-tiba timbul keberanian sehingga terjadilah pembunuhan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini awalnya panik takut. Tetapi setelah satu minggu, timbul keberanian lagi yang dia tidak bisa tahan. Sampai akhirnya dia perjanjian lagi dengan korban kedua. Kemudian melakukan kekerasan terhadap korban kekerasan terhadap korban yang kedua," jelas Susatyo.
Alasan Rian Benci Wanita
Rian sempat berujar aksi pembunuhan dilandasi kebenciannya terhadap wanita. Tapi keterangan ini tidak muncul saat Rian diperiksa penyidik.
Setelah mendalami pernyataan itu, polisi menjelaskan maksud kebencian Rian, yang rupanya hanya ditujukan kepada Diska Putri, wanita pertama yang dibunuhnya.
Diska merupakan wanita bercelana doraemon yang dibunuh Rian di sebuah hotel di kawasan Puncak dan jasadnya dibuang di depan toko material di Jalan Raya Cilebut, Tanah Sereal, Kota Bogor, pada 25 Februari.
ADVERTISEMENT
"Yang dimaksudkan dengan membenci wanita adalah terhadap korban yang pertama. Ada ucapan dari korban yang pertama ketika mereka selesai berkencan yang mungkin memicu. Memicu untuk tersangka melakukan penganiayaan hingga akhirnya tewas," jelas Susatyo.
Pernah Dekat dengan Wanita saat SMP dan SMA
Susatyo menyebut kebencian Rian bukan terhadap wanita secara umum. Sebab, Rian pernah menjalin kedekatan dengan seorang wanita saat SMP dan SMA.
"Ternyata tersangka pernah kok, iya, berhubungan dengan dekat dengan seorang wanita di masa SMP, dengan seorang wanita di masa SMA. Pertemanannya semua normal ya," tuturnya.
Meski begitu, polisi tidak langsung percaya. Namun, keterangan Rian tersebut akan didalami lebih lanjut. Termasuk apakah ada korban lain sebelum Diska dan Elya yang mengalami kekerasan dari pelaku.
ADVERTISEMENT
"Tentunya ini masih keterangan awal kita akan mendalami tentang lainnya untuk memprediksi, apakah selama 2 tahun yang tamat SMA, ada korban lain atau di saat di antara korban pertama dan korban kedua apakah juga ada korban-korban yang harus kita dalami," ucap Susatyo.
Belum Dijerat Pasal Narkoba
Selain itu, Rian diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis inex dan sabu berdasarkan hasil tes urinenya. Namun, hingga kini, polisi belum menjerat Rian dengan pasal penyalahgunaan barang haram itu.
"Saat ini kita masih fokus ya, pada saat penangkapan tidak ada barang buktinya tetapi karena kita sengaja melakukan tes urine untuk mengetahui apakah dia di bawah pengaruh narkotika dan sebagainya," kata dia.
Meski demikian, pihaknya masih menyelidiki apakah penggunaan narkoba memicu Rian untuk menghabisi korban atau tidak. Ditambah lagi, Rian mengaku baru menggunakan narkoba selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
"Mengunakan narkobanya sekitar satu bulan mungkin sebagai faktor pemacunya tapi faktor pemicunya ini yang sedang kita dalami. Apakah narkoba membuat dia semakin berani tentu akan kita cek lagi ya," ucap Susatyo.
Sampai sejauh ini, polisi baru menerapkan 4 pasal berlapis untuk menjerat Rian. Yakni pasal pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, UU perlindungan anak, dan pencurian dengan kekerasan.