Mengupas Pertimbangan Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

31 Juli 2024 9:28 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti memancing beragam reaksi. Banyak yang tak terima dengan vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Ia bisa lolos dari ancaman penjara 12 tahun yang dituntut oleh JPU. Tapi, bagaimana sebetulnya pertimbangan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dan Mangapul serta Heru Hanindyo? berikut kumparan rangkum:

Hakim Mengutip Alasan Teknis Dari Ahli Keselamatan Berkendara

Dini Sera Afrianti diduga tewas terlindas mobil Ronald Tannur. Menurut keterangan Ronald, ia sudah mengajak Dini yang terduduk di samping mobil untuk pulang.
Tapi ajakan itu diabaikan. Ronald bergerak memindahkan mobil, bergerak ke kanan, dan Dini pun terjatuh.
Hakim kemudian mengutip Ahli Keselamatan Berkendara atau Kecelakaan Lalu Lintas Eddy Suzendi soal posisi orang yang berada duduk di luar mobil sebelah kiri bila mobil tersebut berjalan belok ke kanan.
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Berikut pokok paparannya:
"Bahwa ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, pertama badan tersebut akan menerima gesekan yang kedua adalah kekuatan dari aksi, dan yang ketiga adalah gaya sentrivugal, di mana ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, dan ketika dia duduk, apabila tarikan kuat maka dia akan terseret, dan ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya di mana melingkar ada dorongan ke arah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang dan ketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan gaya Inersiah adalah gaya di mana pada saat dia diam, maka akan bergerak tetap secara ke depan dan dari inersiah tersebut maka akan keluar dari gaya. Apabila manusia terikat atau berpegangan, maka ada kemungkinan akan terseret, dan ada kemungkinan akan terbuang, sedangkan ketika apabila dalam keadaan tidak terikat atau dalam keadaan bebas, maka dia akan terbuang karena pasti akan terpental. apabila dia tidak menempel, maka tidak akan ada gesekan aksi."
Atas sejumlah pertimbangan, Hakim menilai:
"Posisi mobil Terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri Korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai Terdakwa," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Baik dakwaan mengenai pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan mati atau penganiayaan, maupun kealpaan menyebabkan orang lain mati pun dinilai tidak terbukti.
"Bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut," kata Hakim.

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Tidak Ada Kesengajaan Maupun Niat Membunuh

Hakim menilai, Ronald Tannur tidak punya niat atau kesengajaan membunuh Dini. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang berujung kematian, hingga kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
Dalam dakwaan pertama, Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP. Pasal ini terkait dengan pembunuhan. Hakim menilai Ronald tak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Majelis secara saksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain," kata majelis hakim yang terdiri dari Ketua Erintuah Damanik dan dua anggota hakim lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Pada dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kedua, Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ronald juga dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera meninggal.
ADVERTISEMENT
"Majelis telah menelaah secara saksama bahwa dari uraian pertimbangan hukum yang didasarkan pada pemeriksaan di muka persidangan tersebut di atas, Majelis telah melihat secara saksama bahwasanya dari pembuktian penuntut umum di muka persidangan, tiada suatu perbuatan Terdakwa yang dibuktikan Penuntut Umum sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang dapat membuktikan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap diri Terdakwa," kata hakim.
Kemudian dalam dakwaan alternatif ketiga, Ronald Tannur didakwa dengan pasal Pasal 359 KUHP. Pasal ini terkait dengan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain mati. Menurut hakim, Ronald juga tidak terbukti dalam dakwaan tersebut.
"Bahwa Majelis telah menelaah secara saksama uraian pertimbangan hukum yang didasarkan pada pemeriksaan di muka persidangan tersebut di atas, bahwasanya pembuktian Penuntut Umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana di muka persidangan tidak menunjukkan suatu perbuatan Terdakwa telah melakukan kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan orang lain in casu diri Terdakwa meninggal dunia, oleh karena demikian, unsur kedua dakwaan ini menurut hemat Majelis tidak terpenuhi, sehingga terhadap dakwaan alternatif ketiga : dakwaan kesatu dinyatakan tidak terbukti," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti atas ketiga dakwaan jaksa.

Bawas MA Belum Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Belum Ada Aduan

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) belum memeriksa Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Dini, kala itu, ialah pacar Ronald.
Kepala Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pihaknya belum menerima aduan. "Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Jika pun pengaduan telah diterima, Bawas MA kan lebih dahulu melakukan penelaahan. Apakah aduan tersebut merupakan ranah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau bukan.
"Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas akan menurunkan Tim Pemeriksa," ungkap dia.