Mengurai Bagaimana Persidangan dengan Tersangka Korporasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK melakukan terobosan dengan mulai mencoba menjerat korporasi sebagai tersangka kasus korupsi. Sejauh ini, sudah ada tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perusahaan pertama yang dijerat adalah PT Duta Graha Indah yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Paling baru, KPK menetapkan dua korporasi sekaligus sebagai tersangka. Salah satunya adalah BUMN PT Nindya Karya.

Lantas, bagaimanakah nantinya proses penyidikan hingga persidangan serta bagaimana hukuman yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi?

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa proses penyidikan akan berjalan seperti penyidikan tersangka perseorangan. Pemeriksaan terhadap korporasi akan diwakili oleh pengurus perusahaan yang sedang menjabat. Begitupun pada saat tahap persidangan, maka yang hadir di pengadilan akan diwakili oleh pengurus perusahaan.

"Sesuai UU Tipikor dan Perma Korporasi, yang hadir pengurus sekarang," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).

Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

Menurut Febri, proses pembuktian dalam persidangan juga berjalan sebagaimana biasanya. Yakni, dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Hal yang sama juga terkait hukuman pidana yang bisa dijatuhkan kepada korporasi. Namun berbeda dengan hukuman terhadap perseorangan, korporasi tidak bisa dijerat dengan pidana penjara.

"(Hanya) denda dan uang pengganti," kata Febri.

Sebagai BUMN, PT Nindya Karya memiliki beberapa aset dan modal yang tercatat sebagai milik negara. Lalu, apakah PT Nindya Karya akan membayar ganti rugi keuangan negara menggunakan aset negara?

"Persoalan KN (Keuangan Negara) berupa peralihan dan perpindahan keuangan negara sebagai aset negara adalah masalah administrasi keuangan yang pengaturannya ada pada regulasi keuangan negara, jadi tidak masalah dan ini bisa diterapkan terhadap korporasi BUMN bagi pengembalian keuangan negara tersebut," kata Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dikonfirmasi terpisah.

Penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya. Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.

PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.

Kedua perusahaan diduga mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.

Atas perbuatannya, kedua perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.