Mengurai Sengketa Maritim di Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
·waktu baca 3 menit

Sengketa wilayah maritim Blok Ambalat, yang terletak di Laut Sulawesi lepas pantai Kalimantan Timur, kembali mencuat sebagai isu strategis dan sensitif antara Indonesia dan Malaysia.
Bagaimana awal mula sengketa ini muncul?
Berdasarkan keterangan berbagai sumber, permasalahan sengketa terjadi saat Indonesia dan Malaysia merdeka, dan mereka sedang meneliti untuk menentukan batas maritim.
Inggris yang menjajah Malaysia dan Belanda yang menjajah Indonesia menyepakati batas wilayah jajahan mereka melalui Konvensi 1891, yakni membagi bagian utara milik Inggris Raya dan bagian selatan milik Belanda.
Ketika Indonesia dan Malaysia merdeka, Konvensi 1891 masih digunakan untuk menentukan batas wilayah masing-masing. Salah satu isi Konvensi 1891 menjelaskan bahwa batas laut Indonesia-Malaysia berlanjut berlanjut sebagai garis lurus sepanjang 4° 10' Lintang Utara setelah meninggalkan ujung batas darat timur di pesisir timur Pulau Sebatik. Dengan demikian, berdasarkan Konvensi 1891, Ambalat berada di wilayah Indonesia.
Namun, kedua negara memiliki persepsi yang berbeda dalam menentukan batas maritim usai melakukan penelitian, sehingga sengketa Ambalat terjadi. Pada akhirnya, kedua negara menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 -- Ambalat disepakati masuk wilayah Indonesia.
Namun, Malaysia pada 1979 menerbitkan peta baru. Dalam peta itu, Malaysia memperluas klaim landas kontinen ke arah tenggara dari Pulau Sebatik hingga mencakup sebagian besar wilayah yang kini dikenal sebagai Blok Ambalat -- termasuk Pulau Sipadan dan Ligitan. Peta Malaysia itu juga ditolak oleh banyak negara ASEAN.
Indonesia menolak klaim tersebut dan tetap berpegang pada batas wilayah yang ditetapkan berdasarkan garis 4° 10′ LU, sebagaimana disepakati dalam perjanjian era kolonial.
Sengketa tak kunjung usai, hingga akhirnya terjadi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang lokasinya berdekatan dengan Blok Ambalat.
Masalah ini dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002 dan diputuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia, namun tidak menetapkan batas maritim di sekitarnya. Alhasil, klaim atas Blok Ambalat diserahkan pada interpretasi masing-masing berdasarkan UNCLOS 1982.
Pasca putusan itu, kedua negara yang mengetahui potensi sumber daya di dasar laut wilayah sengketa itu mulai mengeksplorasinya lebih jauh. Malaysia melalui Petronas menerbitkan blok ND6 dan ND7 yang sebagian wilayahnya tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim Indonesia.
Sementara Indonesia, berdasarkan keterangan laman resmi Kementerian ESDM, memberikan hak pengelolaan wilayah itu kepada perusahaan migas asal Italia, ENI.
Salah satu titik di wilayah itu, Lapangan Aster, disebut memiliki potensi cadangan minyak mencapai 30.000 hingga 40.000 barel per hari. Laman resmi Kemenko Polhukam juga menyebut luas wilayah Ambalat mencapai 15.235 kilometer persegi, dan mengandung potensi sumber daya alam yang signifikan sehingga tidak bisa begitu saja dilepas ke Malaysia.
Bagi Malaysia Tak Ada Ambalat
Kementerian Luar Negeri Malaysia pun mengumumkan bahwa Malaysia akan menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia di hadapan Parlemen Malaysia.
Hasan menyatakan, penyebutan Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi lebih tepat mengacu pada hukum internasional dan putusan ICJ 2002 terkait kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan.
"Posisi Malaysia adalah bahwa blok-blok ini berada di wilayah kedaulatan kita, berdasarkan hukum internasional dan putusan ICJ 2002," ujar Hasan dalam sidang Parlemen Malaysia, Selasa (5/8), dikutip dari The Star, Rabu (6/8).
"Oleh karena itu, rujukan yang lebih akurat sesuai dengan posisi Malaysia adalah Laut Sulawesi, bukan 'Ambalat'," sambungnya.
