Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri meluncurkan layanan pendaftaran SIM Internasional Online di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2). Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengurus pendaftaran SIM Internasional secara daring.
ADVERTISEMENT
"SIM Internasional ini lebih mudah. Kenapa? Karena bisa registrasi dari rumah, sifatnya online," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Istiono menuturkan, melalui pendaftaran online ini, calon penerima SIM Internasional cukup memasukkan data diri di situs sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Setelah mendaftar, calon penerima tinggal membayar Rp 250 ribu untuk SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan SIM Internasional yang sudah ada.
Setelah membayar, calon penerima SIM Internasional tinggal melakukan verifikasi ke Gedung SIM Internasional di NTMC Polri. Berkas yang harus dibawa adalah dokumen SIM asli, KTP asli bagi WNI atau KITAS asli bagi WNA, paspor asli, dan print atau capture bukti pembayaran.
"Di Gedung SIM Internasional, calon penerima juga harus melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik," jelas Istiono.
ADVERTISEMENT
SIM Internasional ini bisa berlaku selama tiga tahun di semua negara. Istiono berharap, layanan registrasi SIM Internasional secara online bisa memudahkan urusan masyarakat di luar negeri.
"Saya menyambut dengan baik yang telah dilakukan direktorat registrasi dalam pengembangan regident pengemudi internasional yang datanya terintegrasi dengan pemerintah," tandasnya.
Dalam acara peresmian tersebut, turut hadir perwakilan Duta Besar Arab Saudi dan perwakilan Duta Besar Jepang untuk Indonesia. Selain itu, hadir pula anggota DPR RI Ahmad Sahroni.