Mengusut Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

Muhammad Kece alias Muhammad Kosman tersangka penistaan agama diduga mengalami penganiayaan di dalam tahanan Bareskrim Polri. Kejadian ini sudah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim.

Kabar itu disampaikan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Jumat (17/9/2021). Rusdi memastikan penyidik telah menindaklanjuti kasus ini.

"Pada 26 Agustus 2021 Bareskrim menerima laporan. Atas nama pelapor Muhammad Kosman. Kasusnya pelapornya mengaku mendapat penganiayaan dari orang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim Polri," ucap Rusdi.

"Sudah ditindaklanjuti. Sudah memeriksa 3 saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti yang relevan. Kasusnya dalam tahap penyidikan," tambah dia.

Sehari usai kabar Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tersebar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap siapa pelaku penganiayaan. Orang itu ialah Irjen Napoleon Bonaparte.

"Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi apakah benar terduga pelaku yang melakukan pemukulan adalah Irjen Napoleon.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Agus mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban berada di ruang isolasi. Petugas yang berjaga langsung mengambil tindakan begitu peristiwa itu terjadi.

"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan," kata Agus.

Irjen Napoleon Bonaparte ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus suap. Pejabat tinggi Polri itu menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu dengan penjara selama 4 tahun. Ia tak terima dengan vonis itu dan langsung menyatakan banding.

Namun bandingnya ditolak oleh hakim. Pengadilan Tinggi DKI menilai hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte sudah sesuai. Sehingga tidak perlu diubah.