Mengusut Pesepeda Terobos Tol Jagorawi: Terancam Penjara atau Denda Rp 3 Juta

15 September 2020 8:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jagat sosial media diramaikan dengan rekaman video 7 pesepeda yang menerobos Tol Jagorawi pada Minggu (13/9) lalu. Video itu direkam oleh pengendara mobil yang melintas di samping rombongan pesepeda.
ADVERTISEMENT
Aksi pesepeda tersebut menuai kecaman. Sebab, pesepeda tidak diperuntukkan masuk jalan tol.
Setelah rekaman berujung viral, polisi langsung bergerak. Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila Tasran, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari keterangan saksi dan bukti, para pesepeda itu diduga masuk Jalan Tol dari Jalan Raya Sukabumi menuju arah Tol Jagorawi.
"Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area kilometer 45, bahwa para pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan perkampungan di sebelah rest area kilometer 45. Kemudian untuk baliknya (kembalinya) para pesepeda diduga masuk dari Jalan Raya Sukabumi underpass menuju arah Jagorawi, di mana Jalan tersebut tidak ada gerbang Tol," ujar Kamila.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan, para pesepeda menyeberang dan berkendara melawan arus di KM 46. Informasi lain pun diperoleh dari keterangan pegawai mini market di KM 45, yang menyebutkan para pesepeda sempat datang untuk beristirahat.
"Informasi tambahan, kami dapat dari CCTV Indomaret rest area KM 45 bahwa pada pukul 11.41 para pesepeda datang dan beristirahat di depan Indomaret tersebut. Tidak beberapa lama para pesepeda menaikkan sepedanya ke pick up berwarna putih," kata Kamila.
Berbekal informasi yang ada, polisi berhasil mengantongi identitas ketujuh pesepeda itu lengkap dengan alamat tinggal mereka. Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi rumah mereka masing-masing.
Polisi Pastikan Lanjutkan Proses Hukum 7 Pesepeda
Dari hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda dari Bekasi dan Pamulang itu melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07:30 WIB. Mereka menyusuri jalan sepanjang perkampungan di sekitar daerah Ciawi.
ADVERTISEMENT
Namun, pada saat akan kembali, rombongan pesepeda terpecah, tujuh orang di antaranya masuk ke dalam jalan Tol.
"Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda, rombongan mengaku tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang mereka lintasi adalah jalan tol," ungkap Kamila.
Ketujuh pesepeda itu, yakni 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain. Masing-masing inisial para pesepeda, ialah WO (penggagas ide bersepeda) warga Pamulang; WT, warga Kampung Poncol, Bekasi; MY, warga Temanggung; UM, warga Babakan Mustikasari, Bekasi; AS, warga Narogong; AF, warga Bekasi; dan NS, warga Bekasi.
Bila mengacu pada aturan, ketujuh pesepeda tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 28, perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Aturan itu menyebutkan soal jalan tol yang hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut juga tercantum dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. Mereka diduga melanggar Pasal 63 ayat 6 (sengaja masuk jalan tol).
Para pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujar Kamila.
Dalam video yang diterima kumparan, salah satu pesepeda berinisial S, mengatakan, mereka awalnya ingin bersepeda menuju salah satu kafe di kawasan Gadog. Setelahnya, mereka kembali ke titik awal di Rest Area KM 45.
Tapi, di perjalanan, rombongan terpisah. Karena sudah kelelahan, mereka akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menerobos tol sampai rest area KM 45.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, S meminta maaf.
Berikut aturan dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 54
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Pasal 56
Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Pasal 64
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT