Menhaj Ungkap 416 Ribu Data Calon Jemaah Haji Tak Sesuai-Ada Pemalsuan Data

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon Jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (11/5/2024).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan membenahi data calon jemaah haji untuk mencegah penyalahgunaan antrean keberangkatan.

Pembenahan dilakukan setelah pemerintah menemukan data ganda, ketidaksesuaian identitas, hingga dugaan manipulasi usia untuk memperoleh prioritas keberangkatan lebih cepat.

Tito mengatakan, pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diperlukan untuk memastikan jemaah yang berangkat sesuai dengan identitas dan hak antreannya.

"Nah, ini akan membuat klarifikasi ini, validasi ini akan membuat orang yang berangkat betul-betul tepat sasaran dan berhak pada waktunya. Ini akan memotong waktu juga,” kata Tito dalam agenda penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10).

Mendagri Tito Karnavian teken SEB bersama Kementerian Haji & Umrah serta Kemenkes untuk digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

597.860 Data Jemaah Perlu Ditindaklanjuti

Menurut Tito, pemerintah menemukan persoalan calon jemaah yang menggunakan nama orang lain, memiliki data ganda, atau memperoleh percepatan keberangkatan meski seharusnya masih harus mengantre.

Kemendagri akan mendukung proses verifikasi menggunakan data kependudukan yang dilengkapi biometrik, seperti pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata. Teknologi tersebut dapat membantu memastikan identitas calon jemaah sekaligus memeriksa hubungan keluarga dalam proses pelimpahan nomor porsi.

"Jadi dengan hanya menampilkan wajah saja, sudah kita bisa tahu siapa orang ini, namanya, alamat, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, KK-nya juga bisa ketahuan ya. Dia betul-betul dia adalah suami atau istri misalnya dari calon haji yang akan berangkat, dan seterusnya," jelas Tito.

Sementara itu, Gus Irfan mengungkapkan hasil pemadanan terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu haji menunjukkan 597.860 data memerlukan tindak lanjut. Dari jumlah tersebut, 416.147 data masuk kategori tidak padan atau memiliki ketidaksesuaian yang perlu diverifikasi.

"Tidak padan itu bermacam-macam, bisa namanya tidak sama, atau huruf tengahnya enggak sama, atau mungkin beberapa data lain enggak sama, yang ini perlu dipadankan," kata Gus Irfan.

Data lain yang perlu diperiksa mencakup jemaah yang telah meninggal dunia, data anomali, data ganda, serta nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak aktif atau mengalami duplikasi.

Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono menunjukkan dokumen saat penandatanganan SEB Tiga Menteri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Pemerintah Temukan Dugaan Manipulasi Data

Gus Irfan mencontohkan, pemerintah pernah menemukan pasangan suami istri yang diduga memalsukan data kematian orang tua untuk menggunakan hak pelimpahan nomor porsi dan mempercepat keberangkatan.

“Ternyata satu orang suami ini membayar Rp 250 juta untuk bisa berangkat hari itu dengan memalsukan data-data kematian orang tuanya. Si istri juga sama, artinya dua orang ini membayar Rp 500 juta untuk bisa berangkat saat itu juga,” kata Gus Irfan.

Selain itu, pemerintah menemukan dugaan manipulasi usia calon jemaah. Menurut Gus Irfan, ada orang yang mengubah data usia dari sekitar 50 tahun menjadi hampir 70 tahun agar memperoleh prioritas keberangkatan bagi lanjut usia (lansia), sekaligus kesempatan mendapatkan pendamping.

"Ada hal yang lucu juga. Di beberapa daerah itu banyak yang mengubah usianya. Asalnya umur 55, dengan berbagai cara menjadi 69 atau 70 sekian," jelas Irfan.

"Ada dua keuntungan mereka dapat. Pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan hak pendampingan lansia. Dua hal yang ini, dan itu juga pasti akan kita cek secara berulang-ulang melalui Dukcapil nanti," tambahnya.

video from internal kumparan

Tak Boleh Hilangkan Hak Jemaah

Melalui kerja sama tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan mencocokkan data dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data kependudukan Dukcapil.

Proses ini juga ditujukan untuk mencegah praktik jual beli nomor porsi, penggunaan joki, serta pelimpahan nomor porsi yang tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, Gus Irfan menegaskan pemadanan data tidak boleh menghilangkan hak jemaah yang telah terdaftar secara sah. Data yang tidak sesuai harus diverifikasi sebelum dilakukan koreksi.

"Saya ingin memastikan bahwa hasil pemadanan ini bukan alasan untuk mengurangi hak jemaah secara otomatis. Sebaliknya, ini merupakan dasar bagi kita untuk melakukan koreksi secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia meminta setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri. Dengan demikian, proses pembenahan tidak menggeser nomor porsi atau menghilangkan hak keberangkatan jemaah secara sepihak.

Tito mengatakan surat edaran bersama Kemendagri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pembenahan tersebut.

Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah agar pelayanan haji berjalan tertib serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.