Menhan: Banyak Pelanggaran di Kawasan Hutan Dilakukan oleh Pengusaha

5 Februari 2025 4:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (25/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (25/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan mayoritas pelanggaran di kawasan hutan dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit. Hal ini diungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
“Kawasan hutan yang di mana banyak sekali pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit,” ujar Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (4/2).
Menjaga kestabilan ekonomi dengan menindak para pelanggar ini, kata Sjafrie, adalah tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.
“Dan dalam hal ini, sudah ada peraturan Presiden untuk menertibkan kawasan hutan ini yang sekarang ditunjuk Ketua Pengarahnya adalah Menteri Pertahanan yang memang sehari-hari jadi Ketua Harian dari Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie.
Meski begitu Sjafrie menegaskan bahwa kewenangan dalam penegakan aturan tetap berada di institusi terkait yang memiliki otoritas resmi dan dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, Satgas Kelapa Sawit, hingga Polri dan Kejaksaan Agung.
“Otoritasnya adalah otoritas dari institusi yang mempunyai kewenangan,” tuturnya.
Sementara DPN tidak bertindak sebagai eksekutor, tugas DPN lebih kepada memberikan rekomendasi kepada presiden bagaimana langkah strategis untuk membasmi pelaku pelanggaran hutan.