Menhan: BBM untuk TNI Disentralisasikan ke Kemhan

30 April 2025 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit KRI Parchim class gelar parade inspeksi kapal perang dan Exit Broadcasting Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Achmad Wibisono dan Danseskoal Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi di Kompleks Satuan Kapal Koarmada I Pondok Dayung, Jakarta(24/3) Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit KRI Parchim class gelar parade inspeksi kapal perang dan Exit Broadcasting Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Achmad Wibisono dan Danseskoal Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi di Kompleks Satuan Kapal Koarmada I Pondok Dayung, Jakarta(24/3) Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons soal adanya permasalahan BBM yang dihadapi TNI saat ini. Untuk mengurangi masalah itu, Sjafrie melakukan sentralisasi pengelolaan alutsista termasuk soal BBM.
ADVERTISEMENT
“Bahwa pemerintah sudah melakukan perubahan kebijakan dan kita sebut kebijakan sentralisasi yang dalam kaitan hubungan untuk penetapan peralatan alutsista strategis dan juga yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan,” ujar Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4).
“Jadi untuk bahan bakar itu akan kita sentralisasi ke Kementerian Pertahanan (Kemhan),” sambungnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI
Kebijakan ini juga didukung dengan sistem digital. Dengan begitu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga lebih baik.
“Sistem digitalisasi ini akan menyangkut penggunaan bahan bakar minyak dan juga dalam kaitan tracking. Jadi kita bisa tahu ke mana perginya bahan bakar yang dikeluarkan oleh negara yang digunakan oleh TNI,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan ini sudah senada dengan kebijakan sentralisasi alutsista di pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Ini format yang kita lakukan sejalan dengan kebijakan sentralisasi yang baru dikeluarkan dan juga sama dengan alutsista strategis supaya Bapak-Ibu memahami bahwa alutsista strategis itu ditentukan oleh presiden dan ini berlaku secara universal di seluruh negara,” ungkapnya.
“Karena ini memang amanat kalau memang Bapak-Ibu melihat ada Peraturan Presiden nomor 202 tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, ada tersirat di situ ada pasal yang menentukan mengenai penentuan alutsista,” sambungnya.
KSAL Laksamana Muhammad Ali menyampaikan pembekalan dalam Kuliah Umum Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA. 2024, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/11/2024). Foto: Dok. Dinas Penerangan TNI AL
Sebelumnya, KSAL Laksamana Muhammad Ali menyampaikan kepada Komisi I DPR RI bahwa TNI AL menunggak BBM ke Pertamina. Untuk itu, ia meminta tunggakan agar diputihkan dan TNI AL diberikan harga subsidi BBM.
“Untuk bahan bakar memang ini masih kalau kita berpikir masih sangat terbatas, kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp 2,25 T dan saat ini kita sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 T. Itu sebenarnya tunggakan,” kata Ali saat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
“Kemudian bahan bakar kita juga masih harga industri, harusnya mungkin dialihkan menjadi subsidi. Beda dengan Polri perlakuannya, nah ini mungkin perlu disamakan nanti,” ungkapnya.