news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menhan: Indonesia Harus Memiliki Strategi Pertahanan yang Realistis

20 Maret 2025 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis. Katanya, usai revisi UU TNI disahkan di paripurna, perencanaan seputar pertahanan langsung digodok.
ADVERTISEMENT
Sjafrie mengatakan ada beberapa perubahan dalam UU tersebut. Ia menilai RUU TNI ini menjadi landasan hukum kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ia menambahkan, Undang-Undang TNI mengatur TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional. Tapi, perkembangan zaman, mereka tetap harus menyesuaikan dan realistis.
"TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi," tutur dia.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat," sambungnya.
Sjafrie mengatakan, Indonesia juga harus adaptif menghadapi situasi global. "Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga menambahkan, dengan adanya Revisi UU TNI, diharapkan prajurit bisa bersinergi lebih baik dengan berbagai elemen masyarakat.
Ada tiga pasal yang diubah yakni Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
"Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar," jelasnya.