Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menhan Jamin Tak Ada Pembahasan TNI Bisa Berbisnis di RUU TNI: Prajurit Dilarang
11 Maret 2025 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diminta tanggapan soal wacana pembahasan anggota TNI bisa berbisnis dalam revisi UU TNI. RUU TNI mulai dibahas di Komisi I DPR bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sjafrie memastikan, pemerintah tidak mengusulkan Pasal yang memperbolehkan anggota TNI berbisnis.
“Itu (berbisnis) tidak termasuk di dalam pasal yang akan dibahas,” kata Sjafrie saat ditemui usai rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/3).
Sjafrie menjelaskan, pemerintah hanya mengusulkan perubahan 3 pasal saja, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, lalu Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Tidak ada perubahan di pasal-pasal lainnya.
“Tetap, selain dari tiga Pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” kata Sjafrie.
Dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Hal ini diatur dalam Pasal 39 di mana setiap anggota TNI harus melepaskan semua bentuk bisnis yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk bisnis yang sebelumnya dikelola oleh TNI secara institusi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2010 sepenuhnya sudah diambil alih negara.
"Tidak ada, larangan berbisnis, prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik oleh pemerintah dari awal. Gitu, yang jalankan bisnis itu pemerintah," tegas Sjafrie.