Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menhan Pastikan Pembahasan RUU TNI Terukur: Tidak Akan Timbulkan Interpretasi
11 Maret 2025 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah dimulai di Komisi I DPR.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi usulan perubahan 3 Pasal yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan pembahasan RUU TNI dilakukan dengan matang. Tidak akan ada pasal lain di luar Pasal 3, 47 dan 53, bakal dibahas.
“(Selain pasal 3 ,47 ,53) tetap, selain dari 3 Pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” kata Sjafrie usai rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/3).
Sjafrie mengatakan, sejak awal pemerintah terbuka mengenai perubahan apa saja yang diusulkan pemerintah. Ia memastikan tidak akan ada pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
ADVERTISEMENT
“Sangat terukur pembahasannya, jadi ini tidak akan ada sesuatu yang menimbulkan interpretasi-interpretasi,” kata Sjafrie.
RUU TNI masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 artinya RUU ini harus rampung dalam masa sidang 2025-2026.
Komisi I sudah membentuk panitia kerja pembahasan RUU TNI yang diketuai Ketua Komisi I Utut Adianto. Sementara pemerintah belum menentukan siapa ketua panjanya.
Namun pihak pemerintah yang mengawal RUU ini adalah Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara.