news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menhan Pastikan Pembahasan RUU TNI Terukur: Tidak Akan Timbulkan Interpretasi

11 Maret 2025 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Sjafrie melantik sejumlah stafsus hingga asisten khsusus di Kemhan, Jakpus, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Kemhan RI
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie melantik sejumlah stafsus hingga asisten khsusus di Kemhan, Jakpus, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Kemhan RI
ADVERTISEMENT
Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah dimulai di Komisi I DPR.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi usulan perubahan 3 Pasal yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan pembahasan RUU TNI dilakukan dengan matang. Tidak akan ada pasal lain di luar Pasal 3, 47 dan 53, bakal dibahas.
“(Selain pasal 3 ,47 ,53) tetap, selain dari 3 Pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” kata Sjafrie usai rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/3).
Komisi I DPR RI rapat dengan Kementerian Pertahanan bahas RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sjafrie mengatakan, sejak awal pemerintah terbuka mengenai perubahan apa saja yang diusulkan pemerintah. Ia memastikan tidak akan ada pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
ADVERTISEMENT
“Sangat terukur pembahasannya, jadi ini tidak akan ada sesuatu yang menimbulkan interpretasi-interpretasi,” kata Sjafrie.
RUU TNI masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 artinya RUU ini harus rampung dalam masa sidang 2025-2026.
Sejumlah prajurit TNI mengikuti defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Komisi I sudah membentuk panitia kerja pembahasan RUU TNI yang diketuai Ketua Komisi I Utut Adianto. Sementara pemerintah belum menentukan siapa ketua panjanya.
Namun pihak pemerintah yang mengawal RUU ini adalah Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara.