news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menhan Pastikan TNI di Kejagung-MA Untuk Urus Pengadilan Militer

20 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perluasan wewenang TNI di sektor hukum dalam Revisi UU TNI yang baru disahkan bukan untuk peradilan hukum sipil. Namun, peradilan militer.
ADVERTISEMENT
“Ya militer-militer, tanya ke Panglima,” kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Maksud Sjafrie, adalah terkait salah satu pasal yang diubah yakni Pasal 47 mengenai perluasan wewenang TNI di jabatan sipil. Dalam UU TNI yang baru, ada penambahan empat kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Salah satunya adalah di lembaga hukum yakni Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA).
Sjafrie mengatakan, adanya perluasan TNI aktif di sektor lembaga hukum adalah bentuk interkoneksitas TNI dengan lembaga hukum dalam ranah hukum militer.
“Itu biasanya ada namanya interkoneksitas, urusan Jaksa Agung dengan Panglima TNI,” tuturnya.
Diketahui, dalam UU TNI yang baru ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Pada UU TNI sebelumnya diatur hanya 10 jabatan.
ADVERTISEMENT
Berikut 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif: