Menhan Ryamizard: Aturan Pembelian Senjata Akan Dipertegas

18 Oktober 2017 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan dan Panglima TNI (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menhan dan Panglima TNI (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah menyiapkan aturan untuk pembelian senjata. Aturan ini akan mempertegas aturan yang sudah ada saat ini.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau sudah selesai, ini kan sedang dibahas nih, diperbaharui undang-undang, bukan diperbarui, dipertegas lagi," kata Ryamizard di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Dengan adanya aturan baru ini, Ryamizard berharap tidak ada lagi polemik soal pembelian senjata baik yang dilakukan oleh TNI, Polri, maupun instansi lain. Dia yakin, aturan baru yang sedang digodok ini sangat jelas untuk dipahami dan dijalankan.
Menhan dan Panglima (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhan dan Panglima (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
"Sudah dibuat ini. Kita sudah buat bagaimana jelas, terang benderang, enggak terjadi ini lagi ya," imbuh Ryamizard.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menyatakan arah kebijakan pertahanan negara tahun ini meliputi pembangunan pertahanan sebagai wujud pemenuhan minimum essential force (MEF) dengan mengutamakan pembelian alutsista dari industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, pihaknya akan memantapkan kerja sama dengan negara-negara sahabat serta mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.
"Begini, MEF bisa terus atau tidak kan disesuaikan perkembangan, kalau situasi berubah ya ikut berubah," pungkas dia.