Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menhan Ryamizard: Aturan Pembelian Senjata Akan Dipertegas
18 Oktober 2017 19:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah menyiapkan aturan untuk pembelian senjata. Aturan ini akan mempertegas aturan yang sudah ada saat ini.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau sudah selesai, ini kan sedang dibahas nih, diperbaharui undang-undang, bukan diperbarui, dipertegas lagi," kata Ryamizard di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Dengan adanya aturan baru ini, Ryamizard berharap tidak ada lagi polemik soal pembelian senjata baik yang dilakukan oleh TNI, Polri, maupun instansi lain. Dia yakin, aturan baru yang sedang digodok ini sangat jelas untuk dipahami dan dijalankan.
"Sudah dibuat ini. Kita sudah buat bagaimana jelas, terang benderang, enggak terjadi ini lagi ya," imbuh Ryamizard.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menyatakan arah kebijakan pertahanan negara tahun ini meliputi pembangunan pertahanan sebagai wujud pemenuhan minimum essential force (MEF) dengan mengutamakan pembelian alutsista dari industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, pihaknya akan memantapkan kerja sama dengan negara-negara sahabat serta mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.
"Begini, MEF bisa terus atau tidak kan disesuaikan perkembangan, kalau situasi berubah ya ikut berubah," pungkas dia.