Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menhan Sjafrie: Prabowo Minta TNI Pensiun Dini Sebelum Duduki Jabatan Sipil
11 Maret 2025 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar RUU TNI mengakomodir aturan agar TNI aktif yang menempati jabatan sipil harus pensiun dini.
ADVERTISEMENT
"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Setelah pensiun, baru eks anggota TNI bisa menerima surat perintah penempatan di kementerian atau lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Aturan Pensiun Dini Berlaku Khusus
Hanya saja, aturan pensiun ini hanya berlaku jika prajurit TNI tersebut menempati jabatan di kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian dan lembaga yang di atur dalam udang-undang.
Pemerintah mengusulkan untuk memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati TNI aktif tanpa mengundurkan diri.
Dari yang semula hanya ada 10 jabatan menjadi 15 jabatan dalam usulan RUU TNI.
ADVERTISEMENT
"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun: