Menhan Sjafrie Sebut 15 Kementerian/Lembaga Ini Bisa Dijabat TNI Aktif
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana dengan pemerintah membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).
Pemerintah diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Anggito Abimanyu dan Wamensesneg.
Sjafrie mengatakan ada tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI. Pertama kedudukan anggota TNI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, kedua perpanjangan masa pensiun prajurit dan ketiga TNI bisa masuk kementerian/lembaga.
Namun, Sjafrie bilang, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
Korbid Polkam
Pertahanan Negara
Setmil Pres
Inteligen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
DPN
SAR Nasional
Narkotika Nasional
Kelautan dan Perikanan
BNPB
BNPT
Keamanan Laut
Kejagung
Mahkamah Agung
Jika merujuk pernyataan Sjafrie, ada penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.
Pasal 47
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
