Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menhan Sjafrie Sebut 15 Kementerian/Lembaga Ini Bisa Dijabat TNI Aktif
11 Maret 2025 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana dengan pemerintah membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
Pemerintah diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Anggito Abimanyu dan Wamensesneg.
Sjafrie mengatakan ada tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI. Pertama kedudukan anggota TNI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, kedua perpanjangan masa pensiun prajurit dan ketiga TNI bisa masuk kementerian/lembaga.
Namun, Sjafrie bilang, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
Jika merujuk pernyataan Sjafrie, ada penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
ADVERTISEMENT
Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.