Menhan Sjafrie Sebut 15 Kementerian/Lembaga Ini Bisa Dijabat TNI Aktif

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

Suasana rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menhum, Menkeu, Menhan, dan Mensesneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menhum, Menkeu, Menhan, dan Mensesneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana dengan pemerintah membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

Pemerintah diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Anggito Abimanyu dan Wamensesneg.

Sjafrie mengatakan ada tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI. Pertama kedudukan anggota TNI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, kedua perpanjangan masa pensiun prajurit dan ketiga TNI bisa masuk kementerian/lembaga.

Namun, Sjafrie bilang, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.

Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:

  1. Korbid Polkam

  2. Pertahanan Negara

  3. Setmil Pres

  4. Inteligen Negara

  5. Sandi Negara

  6. Lemhannas

  7. DPN

  8. SAR Nasional

  9. Narkotika Nasional

  10. Kelautan dan Perikanan

  11. BNPB

  12. BNPT

  13. Keamanan Laut

  14. Kejagung

  15. Mahkamah Agung

Sejumlah prajurit TNI bertepuk tangan saat Presiden RI Prabowo Subianto ikut memberikan sambutan melalui video call ke prajurit TNI di Papua, Selasa (31/12/2024). Foto: Dok. Puspen TNI

Jika merujuk pernyataan Sjafrie, ada penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.

Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

Pasal 47

  1. Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

  2. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.