news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menhan Soal UU TNI: Kami tak Akan Kecewakan Rakyat

20 Maret 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Perwakilan pemerintah hadir dalam kesempatan tersebut, salah satunya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang memaparkan pendapat akhir pemerintah.
“Saya Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional,” kata Sjafrie di ruang Sidang Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Sjafrie menyampaikan soal jati diri TNI. Ia berkomitmen revisi UU TNI yang sudah disahkan ini tidak akan mengecewakan rakyat.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” tuturnya.
RUU TNI ini sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Sjafrie dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh masyarakat bersatu untuk memajukan dan menjaga kedaulatan NKRI.
“Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan pendapat pemerintah, Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali bertanya kepada para anggota dewan apakah RUU TNI dapat disahkan menjadi UU. Sebelumnya, Puan juga bertanya hal yang sama usai pemaparan dari Komisi I DPR.
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” Tanya Puan.
“Setuju!” Jawab para anggota dewan.
Diketahui, ada tiga pasal yang diubah yakni Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.