Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi TNI, Arwahnya Pun Tak Ada
20 Maret 2025 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan soal wajib militer pada revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang baru saja disahkan.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada (wajib militer). Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional,” kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Dalam draft RUU TNI yang beredar, pada bagian penjelasan Pasal 7 angka 8 huruf b UU tersebut ada penjelasan yang berbunyi seperti ini:
Membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Kemudian, bila dilihat dari aturan tersebut, Pasal 7 membahas mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OSMP). Pada angka 8 berbunyi seperti ini:
Sjafrie mengatakan, pasal tersebut untuk mengatur perwira di Akademi Militer, perwira karier ataupun Komponen Cadangan (Komcad).
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, wajib militer pernah diterapkan di Indonesia pada saat era Orde Baru. Kemudian, aturan itu dicabut seiring bergantinya era reformasi.