Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menhub Akan Batasi Kecepatan dan Pasang Rambu Khusus di Tanjakan Emen
12 Februari 2018 20:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan bersama Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan evaluasi terkait kecelakaan bus yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengatur batas kecepatan kendaraan yang melintas di sana.
ADVERTISEMENT
"Rekomendasi awal, kami akan minta kecepatan di sana diturunkan, dengan ada penjagaan dan sebagainya," kata Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Selain itu, dia menerangkan, di lokasi tersebut dibutuhkan rambu-rambu khusus. Kemenhub rencananya akan menyiapkan rambu khusus tersebut.
"Harus ada suatu rambu-rambu tertentu, sehingga kecepatan itu harus dilakukan, tetapi kami belum pada titik mendapat rekomendasi," jelasnya.

Kecelakaan maut bus pariwisata tersebut diduga terjadi lantaran rem tak berfungsi. Untuk menghindari hal serupa, Budi Karya akan menggandeng kepolisian untuk melakukan razia kir.
"Saya tetap konsisten berkaitan dengan kir, kir itu sangat mutlak karena berkaitan dengan rem dan lain sebagainya," ujar Budi Karya.
"Akan ada libur berapa hari ini, mungkin kami akan bekerja sama dengan polisi untuk melakukan razia atau penjagaan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan bus di Tanjakan Emen terjadi pada Sabtu (10/2) sore. Sejauh ini, korban meningggal dunia telah tercatat ada sebanyak 27 orang. Kasus kecelakaan bus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.
