Menhub Akan Beri Sanksi PO Rosalia Indah Jika Biarkan Sopir Kelelahan

11 April 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Kendal. Foto: Humas Polda Jateng/HO/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Kendal. Foto: Humas Polda Jateng/HO/ANTARA
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah bila terbukti membiarkan sopirnya berkendara dalam kondisi kelelahan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sopir ini tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam, kalau lebih berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi di Gedung Jasa Marga KM 70 Tol Japek, Kamis (11/4).
Budi mengungkapkan, nantinya KNKT akan lebih dulu melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan tersebut.
Namun demikian, Budi menjelaskan, upaya antisipasi sudah dilakukan pihaknya sejak awal. Seperti melakukan cek kesehatan kepada para sopir.
"Seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa cek, tensi, darah, narkoba," jelas Budi.
Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Kendal. Foto: Dok. Istimewa
"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," lanjut dia.
Salah satu bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan maut pada Kamis (11/4) pukul 06.35 WIB di Jalan Tol Km 370 A. Saat itu bus bernopol AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri.
ADVERTISEMENT
Sopir bus diduga mengantuk, sehingga bus yang mengangkut 34 orang ini termasuk sopir dan kondektur, keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Dalam insiden ini, 7 orang tewas, 15 orang mengalami luka dan 12 orang lainnya selamat.