Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun bagi daerah-daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara seperti di Pulau Jawa yakni Wonosobo dan Pekalongan, kegiatan ini tetap bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat-syarat yang sudah ada.
"Memang ini merupakan tradisi, Kemenhub bukanya campur tangan tapi kita tetap berusaha memberi suatu ruang saudara-saudara kita untuk tetap melanjutkan hobi dan tradisinya . Seperti di Pekalongan dan Wonosobo dengan aturan batasan ketinggian 150 meter," ujar Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat , Minggu (17/6).
Untuk tetap mempertahankan tradisi dan kearifan lokal masyarakat, Kemenhub melalui Dirut Airnav Novie Riyanto menjelaskan dalam beberapa waktu ke depan akan memfasilitasi. Caranya dengan menggelar lomba balon udara.
"Desain balon udah ditentukan, kalau masyarakat ada hobi tersalurkan tapi tidak menggangu. Itu dilakukan lomba dan harus diikat supaya terkendali. Supaya tidak menggangu penerbangan, kita juga lakukan notifikasi seluruh pesawat udara," ucap Novie Riyanto.
Untuk tetap mengawasi masyarakat yang masih menerbangkan balon udara di beberapa daerah, Menhub mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Ini untuk menegakkan law and enforcement, untuk menyita barang-barang itu. Namun apabila ini dilanjutkan dalam suatu pelaksanakan yang tidak bertanggungjawab kami siap memberlakukan pasal- pasal yang ada dalam aturan undang-undang," pungkas Budi.
Adapun beberapa syarat utama dalam menerbangkan balon berdasarkan aturan Menhub yakni, ketinggian sekitar 150 meter, tidak boleh diterbangkan dari 15 kilometer di area bandara, minimal tiga tali tambatan, diameter balon 4 meter serta tinggi balon 7 meter.