Menhub Diminta Tak Ikut Atur PSBB, Cukup Menkes Biar Tak Tumpang Tindih

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ibu baik hati pemilik rumah di Jalan Brawijaya bagikan sembako untuk ojol. Foto: Prameshwari 'Imesh' Sugiri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibu baik hati pemilik rumah di Jalan Brawijaya bagikan sembako untuk ojol. Foto: Prameshwari 'Imesh' Sugiri/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Persoalannya, dalam Permenhub Ojol bisa mengangkut orang. Padahal di Permenkes, Ojol di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya boleh mengangkut barang. Kemenkes sesuai UU Karantina Kesehatan merupakan memang kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PSBB.

Merespons hal itu, anggota Komisi V DPR RI, Irwan menyayangkan Menteri Perhubungan turut membuat Peraturan Menteri. Menurut dia, pelaksanaan PSBB sudah cukup berpedoman pada peraturan Menteri Kesehatan. Politisi Partai Demokrat ini pun meminta agar Permenhub itu dicabut.

collection embed figure

“Ya menurut saya memang seharusnya kalau terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar itu cukup satu peraturan Menteri saja, Peraturan Menteri Kesehatan. Jangan ada lagi Peraturan Menteri yang lain,” kata Irwan saat dihubungi, Minggu (12/4).

“Kalau menurut saya Kemenhub tidak perlu mengeluarkan Peraturan Menteri. Kalau saran saya dicabut saja itu,” jelasnya.

Ia menilai Permenhub yang dikeluarkan tersebut nanti bisa menjadi salah tafsir. Selain itu, Irwan meminta para Menteri untuk satu suara dalam hal pencegahan penyebaran virus corona.

“Tapi kalau kemudian pemerintah terus seperti ini berbeda, padahal satu rumah, satu kamar tapi selalu bertentangan ini kapan selesainya masalah corona ini,” kata dia.

“Ini kan yang berbahaya ini multitafsir sehingga kita kembali kepada filosofinya daripada Undang-undang ini, kemudian filosofinya dari Keppres, termasuk peraturan pemeritah filosofinya ingin mencegah gitu loh,” pungkasnya.