Menhub Hapus Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Maut di STIP

9 Mei 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bakal menghilangkan atribut kepangkatan untuk memutus rantai senioritas di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini buntut tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), akibat dianiaya seniornya, Jumat (3/5) lalu.
"Atribut ini juga membuat adanya gap senior dan junior oleh karenanya serta merta minggu depan semua atribut kita hilangkan," kata Budi saat melayat ke rumah korban di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5).
Budi juga akan mengubah ketentuan pemakaian seragam di sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian perhubungan tersebut. Warga seragam akan dibuat warna putih, batik dan lainnya.
Mahasiswa atau taruna-taruni tingkat II tidak lagi diwajibkan untuk tinggal di asrama. Mereka akan tinggal di rumah kos yang dekat dengan kampus.
"Kami akan membuat suatu yang lebih humanis. Tidak tiap hari menggunakan seragam itu. Satu hari pakaian putih, satu hari pakaian batik, di hari libur mereka pakai pakaian bebas," kata dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memimpin rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu (31/12/2023). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Selain itu, budi juga mereformasi kurikulum pendidikan vokasional menjadi lebih humanis dan berbasis teknologi digital.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Satria atau Rio diduga dianiaya seniornya hingga tewas pada Jumat (4/5). Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A.
Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu. Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.