Menhub Hapus Aturan Maksimal 50% Penumpang di Kendaraan Umum dan Pribadi

Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenhub sebelumnya tentang pengendalian transportasi dalam rangkap pencegahan penyebaran COVID-19.
Terdapat sejumlah perubahan dalam Permenhub yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 ini. Salah satunya, menghapus ketentuan soal batas maksimal jumlah penumpang kendaraan umum maupun pribadi.
Hal itu termuat dalam Pasal 11, 12, 13, 14. Pada Permenhub sebelumnya, ditulis bahwa ada pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Hal itu berlaku untuk transportasi darat, laut, maupun udara. Baik transportasi umum maupun pribadi.
Namun ketentuan dalam Permenhub yang baru, hal itu tidak lagi dimuat. Kini hanya tertulis:
"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)".
Namun, tidak disebutkan mengenai pembatasan jumlah penumpang yang dimaksud. Akan tetapi, ada Pasal baru yakni 14 A yang menyebut bahwa ketentuan pembatasan jumlah penumpang akan ditetapkan oleh Menteri yang dalam hal ini Menteri Perhubungan.
Berikut bunyinya, "Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri".
-------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
