Menhub Imbau Korban Lion Air JT-610 Ambil Santunan: Tetap Bisa Nuntut

Komisi V DPR menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rapat ini untuk membahas hasil akhir dari investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal kecelakaan JT-610.
Budi menyarankan agar para keluarga korban menerima santunan yang diberikan oleh pihak Boeing sebagai pertanggungjawaban. Sebab, meski keluarga korban menerima santunan, mereka masih bisa menuntut pihak Boeing.
"Bisa, dan yurisprudensinya ada yang mendapatkan ganti rugi. Itu udah kita sampaikan. Jadi kami sampaikan ambil dan tetap tuntut, tapi kami kan enggak bisa sebagai para pihak," ujar Budi di gedung DPR, Senin (25/11).
Jadi menurutnya, sebaiknya para keluarga korban tetap mengambil kompensasi yang diberikan dan tetap menuntut Boeing. Namun, dia menjelaskan, pihak Kemenhub tak bisa ikut serta membantu dalam penuntutan tersebut.
"Jadi gini, tentu kita prihatin dengan kejadian itu dan saya duka cita yang mendalam. Kemenhub selalu akan memberikan suatu dukungan yang penuh bagi keluarga korban untuk mendapatkan haknya," ungkap dia.
Berkaitan dengan anggota keluarga korban yang belum mendapatkan, kata dia, itu lebih banyak karena ingin tetap menuntut kepada Boeing.
"Dan ini sedang terjadi, ini ada beberapa kelompok yang melakukan gugatan. Kita fasilitasi tapi kami tidak masuk dalam para pihak," jelasnya.
Untuk diketahui, perwakilan Boeing Ibrahim Senen mengatakan telah menyiapkan dana santunan bagi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018. Hal tersebut disampaikan usai bertemu keluarga korban dalam acara tabur bunga memperingati satu tahun jatuhnya JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
Adapun besaran dana santunan yang telah disiapkan yakni sejumlah USD 50 juta (Rp 700 triliun) untuk seluruh keluarga korban. Dia mengatakan, menyebut dana tersebut bersifat sukarela.
"Jadi tidak ada kewajiban bagi para keluarga korban untuk berpartisipasi, tetapi kami harapkan keluarga korban yang berduka ini merupakan bantuan langsung dari Boeing kepada keluarga korban kurang lebih masing-masing sekitar USD 144.500 (Rp 2,02 miliar)," kata Ibrahim di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/10).
