Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Tradisi menerbangkan balon udara yang dilakukan masyarakat Pekalongan, Jawa Tengah, setiap menyambut bulan Syawal dikeluhkan oleh sejumlah pilot. Mereka mengeluh karena balon udara yang diterbangkan dianggap dapat mengganggu aktivitas penerbangan.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan penggunaan balon udara sudah dilarang, bahkan bisa terancam pidana. Ia bahkan meminta kegiatan tradisi ini untuk tidak dilaksanakan.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Airnav, dengan Bapak Kapolda, Bapak Gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon dilarang, bahkan pemerintah bisa menggunakan secara pidana. Oleh karena itu, sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan-kegiatan itu," ujar Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).
Namun, agar tradisi bisa tetap berjalan, Pemerintah Kota Pekalongan bersama Airnav Indonesia memfasilitasinya dengan mengadakan festival balon udara tambat di Stadion Hoegeng pada 12 Juni 2019. Festival yang sudah diadakan sejak 2018 ini tidak akan berbahaya karena balon udaranya sudah ditambat (diikat tali).
Budi mengaku juga telah berpesan agar pihak kepolisian bisa melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih menerbangkan balon udara di luar acara festival.
ADVERTISEMENT
"Jadi orang-orang yang melakukannya liar saya minta tolong pada Kapolda dilakukan penertiban, enggak boleh. Karena menganggu jalur penerbangan," kata Budi.
"Sejak kemarin sudah menjadi catatan-catatan pilot ini berbahaya. Saya minta saudara-saudara hentikan itu," tutupnya.
Sebelumnya, tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat Pekalongan disoroti oleh pilot-pilot. Sebab, beberapa balon udara yang dilepas warga bahkan bisa mencapai ketinggian 38 ribu kaki.
Dilansir Antara, festival balon udara tambat ini merupakan upaya pemerintah dalam melestarikan tradisi masyarakat, namun tetap tak mengganggu lalu lintas penerbangan. Penyelenggaraan festival ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
"Balon udara tanpa awak sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan karena bisa bertabrakan dengan pesawat. Oleh karena, sebagai langkah antisipasi kami selenggarakan festival balon udara tambat, 12 Juni 2019," jelas Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT