Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menhub Pasang Stiker Pengenal di Taksi Online
25 November 2017 13:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menempel stiker pada angkutan khusus atau taksi online di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara secara simbolis ke 3 taksi online, GoCar, GrabCar, dan Uber pada Sabtu (25/11).
ADVERTISEMENT
Adapun penempelan stiker tersebut merupakan tindaklanjut dari revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
“Pemasangan stiker adalah menandakan bahwa itu adalah taksi aplikasi. Ini penting karena bagaimanapun juga kita harus menampilkan diri ini taksi yang resmi dan tidak resmi,” ucapnya.
Adapun stiker tersebut dipasang Budi Karya di kaca depan kanan atas, serta di kanan dan kiri badan kendaraan. Di stiker itu akan memuat wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.
“Ke depan kita inginkan taksi ini melayani masyarakat dengan baik. Konsennya safety, security, dan meningkatkan level of service,” paparnya.
Perlu diketahui, revisi PM Perhubungan nomor 26/2017 berlaku sejak 1 November 2017 lalu. Namun menurut Budi Karya, pihaknya memberi jangka waktu 3 bulan atau hingga 1 Februari 2018 untuk penyesuaian. Nantinya seluruh taksi online akan berstiker.
ADVERTISEMENT
“Kalau sekarang sampai 1 Februari 2018, pemasangan stiker masih persuasif. Tapi nanti akan tegas, kita ingin sekali semua pihak ikut,” jelasnya.
Lebih jauh, Budi Karya memastikan nantinya taksi online yang memasang stiker dijamin keamanannya. Di berbagai daerah, taksi online takut memasang stiker lantaran selama ini kerap mengalami gesekan dengan taksi konvensional.
“Driver tidak perlu khawatir. Saya merasa ini cuma oknum saja yang melakukan,” tutupnya.