Menhub: Pejabat Negara Termasuk Anggota DPR Boleh Bepergian, Asal Tak Mudik

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
45
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengumumkan Surat Edaran (SE) sebagai kelanjutan Permenhub tentang larangan mudik lebaran Idul Fitri.

Dalam rapat dengan DPR, Budi Karya, membeberkan isi SE tersebut salah satunya memungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan syarat tertentu.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan," ucap Budi Karya dalam rapat online, Rabu (6/5).

Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Budi menjelaskan, BNPB dan Kemenkes akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik 24 April-30 Mei.

Salah satu kriteria tersebut adalah pejabat negara termasuk anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.

"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya," bebernya.

"Bu Eneng (anggota Komisi V) enggak boleh mudik. Tapi ada tugas mengunjungi di Tasik, monggo. Kalau Pak Lazarus (anggota Komisi V) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh."

Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan Komisi II DPR terhadap pergantian calon komisioner KPU dan PAW di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Rencananya, Permenhub diumumkan siang ini dan mulai berlaku besok. Gugus Tugas akan memberikan data dan saran yang sifatnya umum dalam SE tersebut.

"Jadi beruntunglah Bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik," terangnya.

Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik. Bahkan, Jokowi minta dipastikan tidak ada arus logistik yang berkurang.

"Untuk logistik itu enggak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," pungkasnya.

--------------------------

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.