Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menhub soal Taruna STIP Tewas: Jangan Ada Lagi Istilah Senior dan Junior
9 Mei 2024 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melayat ke rumah duka Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP Jakarta Utara yang tewas dianiaya lima orang seniornya.
ADVERTISEMENT
Menhub menyampaikan bela sungkawa dan berharap insiden seperti ini tidak terulang. Jangan ada lagi istilah senior dan junior yang bisa memicu konflik antar-angkatan.
"Dalam jangka pendek kami akan mempertimbangkan untuk melakukan moratorium di satu angkatan iu kita enggak terima. Apa tujuannya agar memutus tradisi jelek sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," katanya usai melayat ke rumah Satria di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5).
Kebijakan jangka panjang adalah mengubah kurikulum pendidikan vokasional menjadi lebih humanis dan berbasis teknologi digital.
"Kita juga akan melakukan upaya-upaya yang segera. Kita akan mengubah bahwa mahasiswa STIP adalah mahasiswa yang sedang menuntut pendidikan yang memberikan masa depan dengan suatu kompetensi dan kapabilitas yang humanis," katanya
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya kurikulum itu berbasis digital, dan juga jangka panjang kita tidak hanya dilakukan di STIP tetapi di 32 sekolah vokasional yang lain," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Satria diduga dianiaya seniornya hingga tewas pada Jumat (4/5). Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A.
Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu. Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.