Menhum Sudah Tanda Tangani Berkas Ekstradisi Paulus Tannos: Segera Rampung

17 Februari 2025 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ia sudah menandatangani surat permintaan untuk melakukan ekstradisi tersangka kasus korupsi E-KTP yang ditangkap di Singapura, Paulus Tannos.
ADVERTISEMENT
“Terutama terkait dengan permintaan ekstradisi atas nama PT, inisial PT. Saya sudah menandatangani surat permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” kata Supratman saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2).
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi, setelah Menteri Hukum menandatangani surat permohonan ekstradisi, surat akan dikirim ke Pemerintah Singapura untuk ditinjau lebih lanjut.
Jika pemerintah Singapura menyetujui ekstradisi, maka Tannos akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Pemerintah Singapura sejauh ini meminta persyaratan bahwa Indonesia bersedia untuk segera menyidangkan Tannos dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Dan alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh aparat penegak hukum baik ke KPK kemudian juga Kejaksaan Agung begitu pula dengan Polri kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya (rampung),” kata Supratman.
ADVERTISEMENT
Adapun Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia tengah mendekam di Changi Prison, Singapura.