Menhut: 42 Kasus Karhutla Kini Diproses Gakkum, Tiga di Antaranya Ada di Jambi

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, terdapat sekitar 42 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia yang saat ini diproses Ditjen Gakkum Kehutanan.
Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya berada di Provinsi Jambi.
Raja Juli mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci terkait identitas perusahaan maupun pihak yang sedang diproses dalam tiga kasus karhutla di Jambi.
“Saya belum bisa sampaikan. Nanti saya minta Dirjen Gakkum saya untuk menyampaikan,” kata Raja Juli saat meninjau kondisi karhutla di Jambi, Selasa (25/8).
Ia menegaskan, proses penegakan hukum terhadap kasus Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa melihat skala maupun statusnya.
“Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan, baik pelaku maupun perusahaan dengan skala besar maupun kecil akan ditindak secara tegas.
“Yang besar, kecil akan kita tindak secara tegas,” katanya.
Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera sehingga kejadian karhutla yang terus berulang dapat ditekan.
Selain penegakan hukum, Raja Juli juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani karhutla.
Ia mengaku telah meminta Dirjen Gakkum Kehutanan untuk berkolaborasi dalam penanganan kasus-kasus karhutla, termasuk yang terjadi di Jambi.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
