Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menhut Raja Juli Temui Prabowo di Istana, Bahas Satgas Penertiban Kawasan Hutan
3 Februari 2025 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, mendatangi Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Ia diminta Presiden Prabowo Subianto untuk rapat di istana. Namun, Raja mengaku belum mengetahui apa yang akan dibahas.
ADVERTISEMENT
"Agendanya apa saya belum tahu persis. Tapi saya siapkan beberapa materi yang potensi ditanyakan oleh Pak Presiden," kata Raja.
Saat ditanyai apakah nantinya akan membahas terkait satgas penertiban kawasan hutan, Raja tidak menampik. Ia menyebut akan membahas banyak hal.
"[Yang akan dibahas] Macam-macam. [Satgas penertiban kawasan hutan]. Pokoknya ada semua," ucap dia.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Perpres tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara. Peraturan ini resmi diteken Prabowo pada tanggal 21 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tiga peraturan tersebut, ada tiga langkah untuk melakukan penertiban kawasan Hutan. Pertama, penagihan denda administratif. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.
Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.