Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menilik Kans RK-Suswono Gugat Pilgub Jakarta ke MK, Apa akan Terganjal Aturan?
10 Desember 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Tahapan Pilgub Jakarta 2024 sudah memasuki tahap akhir. Setelah hari pencoblosan pada 27 November, kini memasuki tahapan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang di KPU Provinsi.
ADVERTISEMENT
Ada tiga paslon bertarung di Pilgub Jakarta yakni Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju Plus, paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen, dan paslon Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Jakarta, Pram-Rano meraih suara terbanyak.
Berikut rangkuman rekapitulasi tingkat provinsi:
Proses rekapitulasi suara ini rentan digugat oleh paslon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara KPU.
Lantas, apakah setiap paslon dapat mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi?
Ternyata, ada persyaratan formil terkait ambang batas dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).
ADVERTISEMENT
Dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagaimana syarat paslon mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU.
Pada Pasal 157 ayat 4 disebutkan jika perkara hasil Pilkada di provinsi, kabupaten atau kota akan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena belum ada peradilan khusus, maka dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut bunyinya:
Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
Masih dalam Pasal 157 ayat 5 dan ayat 6, disebutkan paslon mengajukan gugatan ke MK paling lambat 3 hari setelah penetapan calon hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Paslon juga harus melengkapi dokumen dan bukti keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.
ADVERTISEMENT
Jika berkas gugatan diterima, maka MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Selain itu, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi paslon jika ingin menggugat hasil Pilgub ke MK sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016:
Langkah Berat RK-Suswono Jika Gugat Hasil Pilgub ke MK, Terganjal Aturan Ambang Batas
ADVERTISEMENT
Tim dari RK-Suswono tidak menerima hasil Pilgub Jakarta. Mereka bersiap akan menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, jika melihat aturan di atas, langkah RK-Suswono untuk menggugat hasil Pilgub Jakarta akan sangat berat.
Jumlah DPT Pilgub Jakarta 2024 mencapai 8.214.007. Maka, secara aturan, Jakarta masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa.
Dengan ketentuan itu, jika mau menggugat ke MK, RK-Suswono setidaknya harus bisa memberikan bukti perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi.
Total suara sah di Pilgub Jakarta adalah 4.360.629. Maka 1 persennya adalah 43.606 suara sebagai ambang batas selisih suara antarpasangan calon.
ADVERTISEMENT
RK-Suswono meraih 1.718.160 suara, Dharma-Kun meraih 459.230 suara, dan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara.
Maka, selisih suara RK-Suswono dengan Pramono-Rano sekitar 465.079 suara. Sedangkan ambang batas syarat gugatan adalah 43.606 suara. Dengan perhitungan tersebut, RK-Suswono tidak memenuhi ambang batas syarat Pasal 158 UU Pilkada.
Jika MK Memutuskan Masuk Pilgub Jakarta Klaster 2-6 Juta Suara
Jumlah partisipasi pemilih Pilgub Jakarta 2024 hanya 4.724.393 orang. Dengan total suara sah sebesar 4.360.629 orang.
Bila MK menggunakan jumlah tersebut sebagai acuan, maka ketentuan ambang batas yang digunakan adalah 1,5%. RK-Suswono harus membuktikan perbedaan suara sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Total suara sah di Pilgub Jakarta adalah 4.360.629. Maka 1,5 persennya adalah 65.409 suara sebagai ambang batas selisih suara antarpasangan calon.
Selisih suara RK-Suswono dengan Pramono-Rano sekitar 465.079 suara. Sedangkan ambang batas syarat gugatan adalah 65.409 suara. Dengan perhitungan tersebut, RK-Suswono pun tidak memenuhi ambang batas syarat Pasal 158 UU Pilkada.
Dikutip dari situs MK, Panitera Muda I MK, Triyono Edy Budhiarto, pernah menjelaskan mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 UU Pilkada itu.
ADVERTISEMENT
Syarat formil ambang batas itu baru akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan persidangan atau setelah pemeriksaan lanjutan bersama-sama dengan pokok permohonan.
Pemohon dalam permohonannya tetap dapat menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada pokok permohonan. Guna menjelaskan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan (lanjutan).
Dengan kata lain, pemeriksaan formil tersebut akan tetap dilakukan dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
“Jadi, tidak dipertimbangkan di awal, tapi MK akan membawa sampai mempertimbangkan, mempersidangkan pokok permohonan,” ujar Edy.
Masih Pertimbangkan Gugat ke MK
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, hanya menjawab singkat soal rencana RK-Suswono menggugat ke MK.
"Kita lihat nanti," kata Dasco.
Sementara Tim Hukum RK-Suswono sudah mendatangi MK pada Senin malam untuk melakukan konsultasi terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. Faizal menyebutkan persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai hampir rampung.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ujar Faizal saat ditemui usai konsultasi.
Batas akhir untuk menggugat ke MK adalah Rabu (11/12). Sebab KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Jakarta pada Minggu (8/12). Paslon yang keberatan hanya memiliki waktu 3 hari untuk menggugat.
ADVERTISEMENT
Bila pada akhirnya tidak ada gugatan ke MK, maka KPU Jakarta bisa menetapkan Pramono-Rano sebagai paslon terpilih pada Kamis (12/12).