Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menilik Keberanian Anisa dan Tania Terobos Rombongan Jokowi di Tol
26 September 2018 7:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Satlantas Polres Jakarta Timur mengamankan dua orang dalam kasus penerobosan rombongan Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (21/9). Mereka adalah Anissa Dwi (27), dan Tania Mailianda Nurlitasari (27).
ADVERTISEMENT
Anisa, seorang pengemudi mobil Suzuki Ignis biru bernopol B 2473 TOL, dan Tania, seorang penumpang dalam mobil itu.
Menurut Kanit Laka Polres Jaktim AKP Agus Suparyanto, peristiwa tersebut terjadi pukul 07.15 WIB. Mereka menerobos rombongan Presiden dari arah Bogor menuju MT Haryono. Anisa mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dan zigzag saat berusaha menghalangi rombongan Presiden.
Petugas sempat menghentikan mobil yang bersangkutan. Namun, mobil tersebut tetap melaju dan mencederai salah satu petugas kepolisian.
Bahkan, saat dipaksa menepikan kendaraannya oleh Paspampres, Tania sempat meludah ke arah rombongan Presiden kemudian mengacungkan jari tengahnya. Namun kepada polisi ia menampik telah meludah rombongan Presiden.
"Enggak. Enggak benar itu (Tania membantah meludahi dan mengacungkan jari tengah ke rombongan Presiden)," kata Kanit Lantas Jaktim AKP Agus saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (25/9).
Hal tersebut juga turut dibantah oleh Ibunda Tania. Menurutnya mobil yang dikendarai oleh Anissa sebenarnya tidak meludahi anggota Paspampres, karena mereka baru berhenti setelah dihentikan oleh pihak tol akibat menerobos rombongan.
ADVERTISEMENT
“Itu enggak bener sampai dia itu begini (meludahi). Itu enggak ada meludah enggak ada sekitar, posisi Tania sebelah kiri, si Anissa istirahat minum dulu, bicara sama polisi, tidak ada meludah, saya lihat kan ada di YouTube, kok sampai segininya begitu (tuduhannya)? kok parah banget?” ungkap Ida Ayu, saat ditemui di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (25/9)
Tania mengaku tidak mengetahui rombongan yang ia terobos adalah rombongan Presiden. Ia menyebut dirinya sedang terburu-buru di jalan tol hendak pergi ke kantor.
Anisa dan Tania disebut tinggal bersama di apartemen kawasan Tebet. Mereka berdua juga diketahui dalam pengaruh obat penenang. Keduanya menggunakan obat penenang yang sama, namun obat penenang tersebut bukan jenis narkoba.
ADVERTISEMENT
Agus menyebut obat tersebut diperoleh keduanya secara legal, mereka bisa menunjukkan resep dokter. Pihak kepolisian juga sudah mendapatkan keterangan dokter yang merekomendasikan penggunaan obat itu.
"Tapi ada keterangan di obat jual bebas pun tidak boleh mengemudi dan sebagainya," ujar Agus.
Usai kejadian pengemudi tersebut diamankan dan dimintai keterangan. Akhirnya, pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Saat ini pengemudi itu sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenakan wajib lapor.