Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Menilik Lahan Prabowo di Aceh yang Disinggung Jokowi Saat Debat
18 Februari 2019 18:31 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Capres nomor urut 01 Joko Widodo, menyinggung soal kepemilikan lahan Prabowo Subianto yang mencapai ribuan hektare di Indonesia. Hal itu terkuak dalam debat kedua Pilpres 2019 Minggu (17/2) malam. Jokowi menyebut lawannya itu memiliki 220 ribu hektare tanah di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare tanah di Aceh Tengah.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kaltim, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah ada 120 ribu hektare," kata Jokowi dalam pidatonya.
Menanggapi pernyataan itu, Prabowo mengakui lahan yang dikelola tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, tanah itu lebih baik dikelolanya dibandingkan dikelola asing karena dia orang yang patriotis dan nasionalis.
"Tapi daripada jatuh ke tangan asing, lebih baik saya kelola karena saya nasionalis," ucap Prabowo.
Kemudian dalam pidato penutupannya, Prabowo menyebut kalau dirinya rela jika tanah itu diambil kembali oleh negara.
“Itu adalah HGU, itu milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman prabowosubianto.info, Prabowo memiliki perusahaan bernama Nusantara Group yang membawahi 27 perusahaan di dalam dan luar negeri. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki Prabowo bergerak di bidang perkebunan, tambang, batu bara, dan kelapa sawit.
Dari 27 perusahaan itu termasuk PT Tusam Hutani Lestari (THL) seluas 97.300 hektare dan sudah ada SK Menteri Kehutanan bernomor: 556/Kpts-II/1997, yang dikeluarkan pada 1 September 1997. PT Tusam Hutani Lestari meliputi 4 daerah yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireun, dan Aceh Utara, yang juga dilewati Daerah Aliran Sungai (DAS) Jamboe Aye, dan Peusangan.
PT Tusam Hutani Lestari merupakan penyuplai bahan baku kayu untuk PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Namun sejak 8 tahun lalu, PT KKA tidak beroperasi sehingga mengakibatkan tak lagi beroperasi secara normal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, membenarkan lahan itu merupakan lahan milik Prabowo Subianto. Desember 2016 lalu pihaknya pernah melakukan monitoring terkait kasus perambahan hutan, illegal logging, juga ditemukan satu kasus yang diduga telah terjadinya pelanggaran hukum oleh PT THL.
“Iya benar tapi saat ini perusahaan milik Prabowo itu vakum,” kata Muhammad Nur ketika dikonfirmasi kumparan, Senin (18/2).
M Nur menjelaskan, PT THL memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tamanan Industri (IUPHHK-HTI). Hal itu berdasarkan SK.556/KptsII/1997 dengan luas areal kerja 97.300 hektar, serta izin tersebut akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2035.
Awalnya, PT THL ini berkewajiban menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan, yaitu PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Dalam rentan waktu lima belas tahun terakhir, PT THL tidak melakukan operasi secara normal. Kemudian perusahaan itu diarahkan untuk memasok kebutuhan kayu lokal, tetapi PT THL tidak menggubrisnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Walhi, PT THL telah mendapat teguran dari Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Bener Meriah atas kelalaiannya karena telah memberi ruang bagi warga untuk melakukan pelanggaran di areal tanah yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Makanya Walhi Aceh meminta pemerintah untuk dapat mengevaluasi kembali izin PT THL yang masih berlaku hingga 2035 mendatang. Ideal dicabut saja, daripada dia digantung," beber Muhammad Nur.
Walhi Aceh telah mendiskusikan kasus itu bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah, serta Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Wilayah II yang berkantor di Bener Meriah. KPH wilayah II sudah berulang kali memberi teguran kepada PT THL. Karena menelantarkan areal izin, PT THL sudah sepatutnya mendapatkan sanksi.
Sebagian besar areal kerja PT THL berada di Kabupaten Bener Meriah, dan sisanya di Kabupaten Aceh Tengah. Pada tahun 2014, alokasi kayu untuk PT THL sebesar 53.000 m3, karena PT THL tidak mampu meningkatkan kinerjanya kemudian pada tahun 2016 alokasi kayu diturunkan menjadi 35.000 m3 mendapatkan izin potong dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun dari jumlah alokasi tersebut, PT THL hanya mampu memproduksi sekitar 700 m3. Ini merupakan dosanya PT THL, terlebih PT THL memiliki kewajiban untuk menanam berdasarkan jumlah potong, tapi data tersebut tidak tersedia.
“PT THL belum mampu menunaikan kewajibannya atas areal yang telah diberikan izin oleh pemerintah. Sebaliknya, PT THL dianggap lalai dalam menjaga areal kerja sehingga telah terjadi aktifitas ilegal. Kehadiran PT THL telah membatasi ruang bagi wilayah kelola masyarakat di Bener Meriah,” tuturnya.