Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menilik Perjalanan Sunda Empire: Klaim Kuasai Dunia, Ditangkap, hingga Bebas
26 April 2021 15:52 WIB
ADVERTISEMENT
Dua petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana telah bebas dari Lapas Banceuy, Bandung. Mereka divonis 2 tahun penjara pada 27 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim PN Bandung dan mendapat asimilasi pada April 2021.
ADVERTISEMENT
Menilik ke belakang, Sunda Empire menghebohkan publik dengan kemunculannya di Youtube pada Januari 2020. Beberapa saat sebelumnya, Keraton Agung Sejagad yang petingginya juga pernah menjadi pengikut Sunda Empire, lebih dulu viral dan berujung ditangkap polisi.
Berikut kumparan rangkum kronologi viralnya Sunda Empire hingga 3 petingginya dipenjara dan kini telah bebas.
17 Januari 2020
Beredar video di Youtube dengan nama akun Sunda Empire yang mengeklaim sebagai induk tatanan dunia yang menyebabkan adanya negara. Bahkan menurutnya Indonesia hanya menumpang tanah dengan Sunda Empire.
Sunda Empire juga mengeklaim punya deposito senilai 500 juta USD di Bank DBS Swiss. Mereka mengeklaim akan mengadakan World Wide Women Conference (WWWC) di Bali yang didanai bank dunia dengan mengundang 176 negara.
ADVERTISEMENT
Atas klaim-klaim tersebut, polisi menelusuri hingga ke Bank DBS dan terungkap bahwa surat deposito Sunda Empire adalah palsu. Soal WWWC, nyatanya kegiatan tersebut tak pernah ada.
Untuk menghidupi kerajaan abal-abal tersebut, para anggota Sunda Empire iuran.
29 Januari 2020
Ketiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum, ditahan di Polda Jabar. Mereka dipidana karena menyiarkan berita bohong. Namun tidak ada unsur penipuan yang dilakukan Sunda Empire.
Meski demikian ketiganya tetap yakin dengan pendirian mereka soal Sunda Empire.
Februari 2020
Sunda Empire mulai ditinggalkan pengikutnya. Para pengikut itu awalnya tergiur dengan klaim 500 juta USD yang dimiliki Sunda Empire dan berharap mendapat bagian dari 500 juta USD tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, petinggi Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanan pada 18 Februari 2020. Dua hari kemudian polisi menolak pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
27 Oktober 2020
Majelis hakim memvonis ketiga petinggi Sunda Empire tersebut 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta ketiganya divonis 4 tahun.
Salah satu pertimbangan meringankan dari hakim karena Sunda Empire punya gagasan menciptakan perdamaian dunia.
April 2021
Petinggi Sunda Empire mendapat asimilasi dari Kemenkumham dan telah bebas dari Lapas Banceuy.
Live Update