Menilik RUU BPIP yang Diajukan Pemerintah ke DPR

20 Juli 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran menteri Sambangi DPR serahkan surat penundaan RUU HIP ke DPR. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran menteri Sambangi DPR serahkan surat penundaan RUU HIP ke DPR. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR, yang dianggap sebagai RUU pengganti RUU HIP yang kontroversial. Apa isi RUU tersebut?
ADVERTISEMENT
Dalam draf yang diterima kumparan, Senin (20/7), RUU itu sangat singkat untuk disebut sebagai UU, yaitu hanya 16 halaman dengan 17 pasal saja. Jauh lebih sedikit dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum bagi BPIP.
"Pembinaan ideologi Pancasila adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," bunyi pasal 1 UU BPIP, dikutip Senin (20/7).
Sama dengan ketentuan dalam PP, BPIP berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. BPIP juga memiliki Dewan Pengarah yang kini diketuai Megawati Soekarnoputri.
Dewan Pengarah BPIP di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (9/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
BPIP punya tugas membantu presiden yaitu:
ADVERTISEMENT
RUU itu juga mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembinaan ideologi Pancasila di berbagai bidang untuk implementasi nilai-nilai Pancasila. Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif melakukan kegiatan terlibat dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Pendanaan BPIP bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak selengkapnya:
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)