Menimipas Sidak Lapas Cibinong, Barang Mewah Disembunyikan di Bekas Kandang Sapi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imipas Agus Andrianto (tengah) didampingi Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto (kiri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026) Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imipas Agus Andrianto (tengah) didampingi Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto (kiri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026) Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membeberkan hasil investigasi rumah mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Hasilnya, sejumlah barang mewah yang ditemukan sempat dipindahkan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan, barang-barang tersebut dipindahkan pada malam 23 September 2026, setelah Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada hari yang sama. Pada esok harinya saat Menteri Imipas Agus Andriyanto datang ke lokasi, barang-barang sudah tidak ada.

“Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Rudi mengatakan sebagian barang berhasil ditemukan kembali, sementara sebagian lainnya telah dibawa keluar dari lokasi. Barang yang berhasil ditemukan berada di bekas kandang sapi.

“Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ungkap Rudi.

Menurut Rudi, pemindahan itu dilakukan atas arahan Kalapas Cibinong saat itu, yakni Wisnu Hani Putranto

“Memang benar ada perbedaan antara yang sebelumnya ditemukan dan kedatangan Pak Menteri dan lain-lainnya. Itu tadi sudah saya jelaskan bahwa dipindahkan pada saat malamnya, tanggal 23 malam atas arahan Kalapas,” terangnya.

Kemudian, barang dan hunian tersebut dihancurkan pada Kamis (1/10) karena tidak tercatat sebagai barang milik negara.

“Dan sebagaimana kita sudah lakukan pada hari Kamis, itu karena barang-barang ini bukan barang yang tercatat milik negara, makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Rudi turut menegaskan, pemusnahan barang tersebut tidak berkaitan dengan penghilangan barang bukti perkara pidana.

“Oh, enggak. Kan tadi itu misalnya gini, investigasinya kan ini, ya kan? Itu bukan barang yang terkait dengan pidana, ya. Jadi makanya saya sampaikan itu aturan-aturan hukumnya yang melingkupi kita,” ucap Rudi.

Terkait kasus ini, ada 17 orang yang terkena sanksi yakni satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi kemudian mengkonfirmasi bahwa Kalapas Cibinong Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi.

Saat ditanya apakah Wisnu termasuk 17 pegawai tersebut, Rudi pun membenarkan.

Ia juga menegaskan Wisnu diberhentikan sebagai ASN, bukan hanya dicopot dari jabatan Kalapas.

“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.