Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menjajal Apartemen yang Diduga Kerap Disinggahi Napi Koruptor
7 Februari 2017 10:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Apartemen Gateway Bandung diduga menjadi tempat singgah terpidana Anggoro Widjojo selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Diduga dengan berbekal surat sakit, narapidana koruptor tersebut leluasa keluar lapas, termasuk untuk ke Apartemen Gateway.
ADVERTISEMENT
Tim kumparan mencoba menyambangi apartemen yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, tersebut. Apartemen itu berjarak sekitar 4,3 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
Terdapat beberapa tower pada apartemen tersebut. Asieh, salah satu pemilik unit mengatakan semua unit di sini memang dapat disewa, baik per hari, hingga per bulan. Tipe unitnya pun berbeda beda, terbagi dalam beberapa kamar. Harga sewa rata-rata per unit per hari beragam, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu.
"Tipenya ada yang satu kamar, dua kamar dan tiga kamar gitu. Tinggal bagaimana kita mau ngambil yang mananya," kata Asieh kepada kumparan.
Tim kumparan pun mencoba menginap di salah satu unit di Tower Emerald, tower yang disambangi Anggoro beberapa bulan silam. Unit yang dipilih memiliki harga sewa dengan harga Rp 500 ribu per malam. Unit tersebut terdiri dari dua kamar tidur dengan satu kamar mandi.
ADVERTISEMENT
Fasilitas di dalam kamar pun termasuk cukup lengkap seperti televisi LED berukuran 42 inci, sofa, AC, penghangat air, hingga satu set dapur lengkap. Sewa unit juga otomatis bisa mendapatkan fasilitas umum yang terdapat di apartemen, seperti akses masuk lift, kolam renang, hingga lapangan basket.
Anggoro diduga kerap terlihat keluar masuk apartemen ini sebanyak empat kali menggunakan ambulans dan mobil tiap pagi. Tak hanya itu, seperti dikutip majalah Tempo edisi 6-12 Februari, Anggoro diduga terlihat sering keluar masuk dengan beberapa wanita.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yaitu napi yang keluar seharusnya mendapat kawalan dari petugas lapas maupun kepolisian. Saat ini, Anggoro sudah dipindahkan penahanannya ke Lapas Gunung Sindur.
ADVERTISEMENT