Menjernihkan Persoalan Kode Etik Metode 'Cuci Otak' Terawan
·waktu baca 4 menit

Saat ini publik tengah diramaikan oleh rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) kepada Pengurus Besar IDI untuk memecat permanen eks Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Terawan dianggap telah melanggar kode etik terkait metode Digital Subscription Angiography (DSA).
Metode ‘Cuci Otak’ yang dimaksud yaitu Intra Arterial Heparin Flushing (IAHF) atau penyemprotan heparin (cairan penangkal penggumpalan darah) ke otak melalui pembuluh darah dengan menggunakan Digital Subtraction Angiography (DSA).
Bali Medical Journal juga telah mempublikasikan jurnal ilmiah tulisan Terawan dan rekannya, yang berjudul Intra Arterial Heparin Flushing Increases Manual Muscle Test – Medical Research Councils (MMT-MRC) Score in Chronic Ischemic Stroke Patient.
Dosen Unair Dr Windhu Purnomo menjelaskan bahwa dalam abstrak penelitian dokter Terawan yang berjudul “Intra Arterial Heparin Flushing Increases Manual Muscle Test – Medical Research Councils (MMT-MRC) Score in Chronic Ischemic Stroke Patient” desain yang randomized controlled clinical trials (RCT) tidak tergambar pada desain yang dilakukan.
“Dalam abstraknya penulis/peneliti menyebutkan desain risetnya adalah "an experimental study using pretest-posttest design with randomized controlled clinical trial" yang biasa kita singkat dengan RCT, tapi di dalam Materials and Methods dan Result sama sekali tidak tercermin bahwa desain itu yang dilakukan,” paparnya, Senin (28/3).
RCT merupakan sebuah studi, yaitu orang secara acak menerima salah satu dari beberapa intervensi klinis, hal ini kemudian menjadi usaha untuk mengukur dan membandingkan hasil setelah peserta menerima intervensi.
Artikel di MedicineNet menjelaskan secara singkat RCT, kutipannya sebagai berikut: "Singkatnya, RCT adalah eksperimen kuantitatif, komparatif, terkontrol di mana peneliti mempelajari dua atau lebih intervensi dalam serangkaian individu yang menerimanya secara acak. RCT adalah salah satu alat paling sederhana dan paling kuat dalam penelitian klinis."
Dr Windhu menjelaskan bahwa apa yang dilakukan penulis/peneliti yang tertulis di abstrak penelitian Terawan adalah "pre experimental study" yang desainnya hanya pre & post test tanpa kelompok kontrol sehingga hal ini secara jelas bukan RCT.
Lebih lanjut Windhu menjelaskan bahwa untuk pembuktian efikasi maupun efektivitas suatu metode terapi diperlukan desain partisipan minimum dua kelompok.
“Kelompok pertama adalah yang memperoleh intervensi metode terapi yang dinilai efektivitasnya dan kelompok kedua adalah sebagai kontrol/pembanding yang tidak memperoleh metode terapi tersebut,” tutur ahli wabah/epedemiolog ini.
Outcome dari metode tersebut berupa hasil terapi mencakup kesembuhan, perbaikan kondisi, dan lain-lain yang akan dibandingkan sehingga dari hasil tersebut menunjukkan apakah metode terapi tersebut sembuh atau mengalami perbaikan atau justru membahayakan.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut yang tidak dilakukan oleh peneliti sehingga artikel tersebut belum membuktikan kemanjuran dari metode terapinya.
“Ini yang tidak dilakukan peneliti. Jadi sekali pun disertasinya diterima, tapi sama sekali belum membuktikan kemanjuran metode terapinya,” ungkapnya.
Dasar Pelanggaran Etik Terawan
Atas dasar penelitian tersebut Dr Windhu menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi alasan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dokter Terawan.
"Karena riset yang tepat belum dilakukan tetapi metode terapi sudah dan terus dipraktikkan pada pasien umum dengan menarik bayaran, maka itu adalah pelanggaran etik. Dalam hal ini, kode etik kedokteran yang dilanggar adalah pasal 6,” ungkapnya.
Adapun kode etik kedokteran pasal 6 berbunyi :
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Di akhir Windhu menjelaskan bahwa penjelasan ini dijelaskan tanpa menyalahkan salah satu pihak atau membenarkan pihak lainnya dan hal ini semata-mata persoalan soal kode etik urusan internal organisasi profesi.
“Ini semata-mata soal kode etik yang mestinya adalah urusan internal organisasi profesi yang lebih paham asal-usul dan masalahnya,” tutupnya.
Praktik cuci otak dokter Terawan memang tidak murah. Pasien perlu merogoh kocek puluhan juta rupiah untuk mendapatkan jasanya. Informasi yang dikumpulkan, pada tahun 2018, jasa cuci otak di RSPAD minimal Rp 30 juta, sedang pada tahun 2022, telah naik minimal Rp 50 juta.
