Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Menkes Bicara KRIS yang Bakal Gantikan Sistem Kelas Rawat ala BPJS
20 Maret 2023 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah kini bertahap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sudah dilakukan di sejumlah rumah sakit agar masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik.
ADVERTISEMENT
Hal ini dengan sendirinya mengganti sistem sebelumnya yang mengandalkan sistem kelas.
"Kalau saya melihat bicara tataran masyarakat, bukan di tataran rumah sakit, bukan di tataran BPJS dan Kementerian Kesehatan, buat masyarakat seharusnya baik," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Senin (20/3).
Saat ini masih banyak RS yang menerapkan sistem kelas BPJS Kesehatan. Ada kelas 1, 2, dan 3. Fasilitas yang dinikmati berbanding lurus dengan iuran bulanan.
Kelas 1 iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
RS yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Menkes, hal mendasar seperti kamar mandi dalam yang layak dan harus diupayakan ada di semua rumah sakit. Hal ini juga menghindari dari kemungkinan munculnya penyakit lain saat perawatan dilakukan.
"Kemudian kamarnya tidak sesak-sesakan karena bisa infeksi dan penularan, itu bisa di-address oleh KRIS," jelas dia.
Namun, Budi pun tak menampik penerapan 12 kriteria KRIS ini akan berdampak. Misalnya akan ada banyak pertanyaan dari pihak rumah sakit dan instansi terkait lainnya.