Menkes Blacklist Nakes Pembully, 2-3 Kali Mengulang STR Dicabut

30 April 2025 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai raker bersama DPR RI, Senin (8/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai raker bersama DPR RI, Senin (8/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan memberlakukan sanksi tegas terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang terbukti melakukan bullying saat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
ADVERTISEMENT
Pelaku yang tercatat melakukan pelanggaran lebih dari sekali dikenai pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR). Artinya ia terancam tidak bisa praktik lagi.
"Jadi orang yang sudah bullying tadi, langsung kita blacklist di sini. Kalau 2 sampe 3 kali SIP-nya bisa kita cabut," ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Rabu (30/4).
Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan tenaga kesehatan kini telah disentralisasi dan diotomatisasi guna menghindari intervensi atau konflik personal dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
“Ini supaya tidak jadi intervensi pribadi. Karena ada orang enggak suka, dia bisa ganjel itu penerbitan SIP dari juniornya. Jadi kita bisa monitoring, bila diganjel, kita bisa terbit dari pusat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Data pelanggaran etik dan disiplin tenaga kesehatan kini tersimpan secara digital dan dapat diakses oleh seluruh kepala dinas kesehatan. Ia menyebut ini memungkinkan pemerintah melacak rekam jejak profesional tenaga kesehatan meski berpindah-pindah tempat kerja.
“Karena secara transparan terbuka. Di mana kesalahan-kesalahan mereka dan kita bisa cabut,” tegasnya.
Selain kebijakan sanksi, Menkes juga memaparkan reformasi besar dalam sistem perizinan, termasuk penyederhanaan STR yang kini hanya perlu dibuat sekali seumur hidup.
Sebelumnya, tenaga kesehatan diwajibkan memperpanjang STR setiap lima tahun dan mengikuti pelatihan berbayar yang dinilai memberatkan.
“Mesti bayar, pembayarannya itu mesti ikut training SKP. Keluhan dari dokter SKP mahal mesti diambil, karena training di hotel, dia mesti terbang,” ucapnya.
Budi juga menyoroti akses pendidikan berkelanjutan bagi tenaga medis kini lebih terbuka dan terjangkau. Program Satuan Kredit Profesi (SKP) kini tersedia secara online dan tidak lagi dimonopoli satu pihak.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, katanya, tercatat sebanyak 1,6 juta tenaga kesehatan telah mendaftar, dengan 1,3 juta di antaranya mengikuti proses pendidikan lanjutan.