Menkes Buka Suara soal Revisi UU Praktik Kedokteran Demi Naungi PDSI

15 Mei 2022 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) disebut akan menjadi 'tandingan' Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran.
ADVERTISEMENT
Jika hal itu ingin terwujud maka perlu ada revisi UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebab dalam UU tersebut dijelaskan bahwa organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI. Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan MK tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
Ide untuk merevisi UU tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait hal tersebut?
“Saya rasa itu hak masing-masing organisasi ya. Ini namanya juga demokrasi. Nanti tinggal prosesnya di legislatif seperti apa,” kata dia usai melakukan jumpa pers acara 15th Health Minister Meeting and Related Meetings (AHMM) di Hotel Conrad, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (15/5).
Deklarasi dan Pelantikan pengurus PDSI pimpinan Brigjen Purn Jajang Edi Prayitno di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
Budi menilai kehadiran PDSI adalah suatu bentuk perkembangan organisasi profesi yang terelakkan. Hal ini tidak hanya terjadi di bidang kedokteran tapi di hampir semua bidang profesi.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya sih merasa bahwa evolusi itu terjadi di mana-mana yah. Aku rasa kita jalani saja secara alamiah,”kata dia.
Budi memastikan posisi Kemenkes RI masih mengacu kepada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kemenkes hanya mengakui IDI sebagai profesi kedokteran.
“Posisi kita sekarang masih mengacu ke UU, ya UU-nya demikian. Orang-orang punya aspirasi ya itu haknya masing-masing negara,” kata dia.