Menkes: Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Dokter Umum Biar Ada Penghasilan

21 April 2025 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konfesensi pers mengenai berbagai kasus terkait tenaga medis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konfesensi pers mengenai berbagai kasus terkait tenaga medis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum kepada para dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa mendapatkan penghasilan tetap. Sebab masih ada dokter PPDS yang mendapatkan tekanan finansial.
ADVERTISEMENT
“Mereka bisa melakukan pekerjaan dokter umum di rumah sakit pendidikan dengan SIP, bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum agar bisa mendapatkan hasilnya (penghasilan),” kata Budi Gunadi Sadikin di konferensi pers, Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Menurutnya, tekanan finansial inilah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kejiwaan yang dialami para dokter PPDS. Apalagi beberapa dokter PPDS juga sudah berkeluarga.
“Memang salah satu masalah kenapa tekanan kejiwaan itu terjadi di PPDS, sesudah saya bicara dengan beberapa orang dari mereka langsung adalah karena mereka tidak ada pendapatan. Padahal mereka ini umumnya sudah berkeluarga dan sebelumnya sudah bekerja sebagai dokter umum terampil di sistem pendidikan,” tambahnya.
Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock
Budi menjelaskan, dalam PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis), para dokter hanya diizinkan untuk praktik dalam sistem PPDS saja. Sedangkan di luar negeri, tenaga medis yang sedang menempuh pendidikan profesi dapat bekerja sambil belajar. Oleh karena itu, Kemenkes akan menerbitkan SIP tambahan.
ADVERTISEMENT
“Cuma ini kan sistem yang tidak sehat karena di luar negeri kan PPDS itu pendidikan profesi. Jadi dia bisa sambil bekerja, belajar sambil bekerja. Nah, itu sebabnya saya sudah minta di agen tenaga kesehatan untuk bisa menerbitkan lagi SIP tambahan bagi semua peserta PPDS, “ jelasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di depan Kantor KemenkoPangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Kendati demikian, Budi menjelaskan, dengan penerbitan SIP tambahan bagi dokter PPDS, Kemenkes perlu melakukan pengaturan terkait jam kerja, sehingga tidak mengalami overwork.
Terakhir, Budi mengimbau, kepada seluruh rumah sakit yang membuka program PPDS untuk menaati seluruh jam kerja dari peserta didik. Termasuk mengawasi keamanan para peserta didik.
“Saya minta seluruh rumah sakit Kementerian Kesehatan yang melakukan pendidikan dokter spesialis ini secara disiplin mematuhi jam kerja dari para peserta didik. Kemudian yang kelima untuk pelayanan yang saya juga minta dilakukan di seluruh rumah sakit Kementerian Kesehatan adalah jaminan keamanan dan pengawasan bagi peserta didik,”imbuh dia.
ADVERTISEMENT