Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menkes: Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Dokter Umum Biar Ada Penghasilan
21 April 2025 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum kepada para dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa mendapatkan penghasilan tetap. Sebab masih ada dokter PPDS yang mendapatkan tekanan finansial.
ADVERTISEMENT
“Mereka bisa melakukan pekerjaan dokter umum di rumah sakit pendidikan dengan SIP, bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum agar bisa mendapatkan hasilnya (penghasilan),” kata Budi Gunadi Sadikin di konferensi pers, Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Menurutnya, tekanan finansial inilah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kejiwaan yang dialami para dokter PPDS. Apalagi beberapa dokter PPDS juga sudah berkeluarga.
“Memang salah satu masalah kenapa tekanan kejiwaan itu terjadi di PPDS, sesudah saya bicara dengan beberapa orang dari mereka langsung adalah karena mereka tidak ada pendapatan. Padahal mereka ini umumnya sudah berkeluarga dan sebelumnya sudah bekerja sebagai dokter umum terampil di sistem pendidikan,” tambahnya.
Budi menjelaskan, dalam PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis), para dokter hanya diizinkan untuk praktik dalam sistem PPDS saja. Sedangkan di luar negeri, tenaga medis yang sedang menempuh pendidikan profesi dapat bekerja sambil belajar. Oleh karena itu, Kemenkes akan menerbitkan SIP tambahan.
ADVERTISEMENT
“Cuma ini kan sistem yang tidak sehat karena di luar negeri kan PPDS itu pendidikan profesi. Jadi dia bisa sambil bekerja, belajar sambil bekerja. Nah, itu sebabnya saya sudah minta di agen tenaga kesehatan untuk bisa menerbitkan lagi SIP tambahan bagi semua peserta PPDS, “ jelasnya.
Kendati demikian, Budi menjelaskan, dengan penerbitan SIP tambahan bagi dokter PPDS, Kemenkes perlu melakukan pengaturan terkait jam kerja, sehingga tidak mengalami overwork.
Terakhir, Budi mengimbau, kepada seluruh rumah sakit yang membuka program PPDS untuk menaati seluruh jam kerja dari peserta didik. Termasuk mengawasi keamanan para peserta didik.
“Saya minta seluruh rumah sakit Kementerian Kesehatan yang melakukan pendidikan dokter spesialis ini secara disiplin mematuhi jam kerja dari para peserta didik. Kemudian yang kelima untuk pelayanan yang saya juga minta dilakukan di seluruh rumah sakit Kementerian Kesehatan adalah jaminan keamanan dan pengawasan bagi peserta didik,”imbuh dia.
ADVERTISEMENT