Menkes Ingin 80-90% Belanja Kesehatan Masyarakat Ditanggung Asuransi

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menargetkan 80-90% belanja kesehatan masyarakat Indonesia dapat ditanggung melalui asuransi.
Budi mengatakan, belanja kesehatan Indonesia saat ini mencapai sekitar Rp 640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan yang ditanggung asuransi masih belum mencapai setengah dari total belanja tersebut.
“Pembiayaan kesehatan itu sekitar 640 triliun per tahun belanja kesehatan. Yang di-cover oleh asuransi belum sampai setengahnya,” kata Budi dalam agenda Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Menurut Budi, pemerintah ingin porsi pembiayaan melalui asuransi ditingkatkan agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Nah, itu yang cita-citanya seperti yang tadi Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan) sampaikan, kita pengin 80% sampai 90% dari belanja kesehatan seluruh individu yang ada di Indonesia kalau bisa melalui asuransi,” ujarnya.
Dari target tersebut, kata Budi, pemerintah mengharapkan sekitar 60% ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan sisanya ditanggung asuransi swasta.
“Nah, dari 80-90% dari total 640 triliun itu, kami mengharapkan 60% lah di-cover oleh BPJS, sisanya di-cover oleh asuransi swasta,” terang Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan perusahaan asuransi kesehatan wajib menawarkan dua skema dalam produk asuransi kesehatan, yakni dengan risk sharing (pembagian risiko biaya) dan tanpa risk sharing.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
“Di POJK 36 2025 itu sudah diatur bahwa setiap perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan itu harus menawarkan dua skema. Skema dengan risk sharing dan skema tanpa risk sharing,” ujar Ogi.
Ogi mengatakan, kedua skema tersebut harus ditawarkan kepada masyarakat beserta besaran premi yang ditetapkan.
“Dan itu harus ditawarkan kepada masyarakat dan ditetapkan berapa premi yang diberikan,” jelasnya.
