Menkes Kaji Ulang Penghapusan 2 Obat Kanker dari Tanggungan BPJS

25 Februari 2019 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes kunjungi terminal Kampung Rambutan Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkes kunjungi terminal Kampung Rambutan Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut penghapusan dua jenis obat kanker kolorektal (kanker usus besar) yakni bevasizumab dan setuksimab dari tanggungan BPJS masih dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Hal itu merespons penolakan dari masyarakat karena 2 obat tersebut akan dihapus dari tanggungan BPJS per 1 Maret 2019.
Penghapusan 2 obat tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
"Enggak, enggak, belum (implementasi), dalam proses. Kita kan jaminan kesehatan itu BPJS kita juga harus melihat efektifitas, termasuk obat," kata Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Menkes Nila Moeloek. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Diketahui, Bevasizumab merupakan obat terapi penyembuhan kanker usus besar metastatik (sifat sel kanker menyebar).
Sementara Setuksimab merupakan obat untuk terapi penyembuhan kanker kolorektal dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positif (normal) (sel kanker tipe KRAS membelah diri).
ADVERTISEMENT
Nila mengatakan, kajian ulang penghapusan obat kanker itu dilakukan oleh Tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK).
"Oleh kami ada namanya PTK yang menilai. Betul enggak obat ini diperlukan atau ada juga penggantinya yang sama-sama juga efektifnya tapi harga lebih murah," tutupnya.